SuaraKalbar.id - Maskapai penerbangan Citilink meminta penumpang melakukan pengembalian tiket pesawat atau refund karena rute Jakarta-Pontianak PP ditutup. Citilink ketahuan bawa penumpang positif virus corona.
Selaian refund, penumpang juga bisa mengalihkan rute lain.
“Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan Cengkareng-Pontianak maupun rute Pontianak-Cengkareng,” kata Direktur Utama Citilink Indonesia dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Pemprov Kalimantan Barat meminta Citilink melakukan penghentian sementara penerbangan dari Jakarta dan ke Pontianak terhitung sejak 19 September 2020.
"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak terkait perihal masalah tersebut. Namun perlu kami informasikan, bahwa Citilink selalu melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujar Juliandra.
Bagi penumpang yang penerbangannya terdampak, Citilink memberikan opsi pengalihan penerbangan dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute dari Jakarta ke Pontianak atau dengan menggunakan opsi pengembalian uang tiket (refund).
Adapun penumpang yang melakukan pembelian melalui agen perjalanan, dapat menghubungi travel agent terkait untuk teknisnya.
Sedangkan, untuk pembelian melalui website kami dapat menghubungi call center Citilink di 0804 1 080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia atau untuk pengajuan refund dapat menghubungi email refund@citilink.co.id.
Hasil pemeriksaan sampel swab test PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, satu orang penumpang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.
Baca Juga: Tega! Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Hanya Karena Denda Tilang
Atas kejadian tersebut, maka Citilink diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang ke Pontianak untuk sementara waktu.
Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak 19 September 2020.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan pPnegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bus dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Danantara Gaspol Bentuk Holding BUMN Maskapai, Target Semester I-2026 Rampung
-
Jadwal Lengkap Pekan Pembuka PLN Mobile Proliga 2026, Pontianak Jadi Seri Pembuka
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 25 November 2025: BMKG Peringatkan Hujan & Angin Kencang
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter