Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 15:19 WIB
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraKalbar.id - Brigadir DY, polisi cabul anggota Polresta Pontianak jadi tersangka pencabulan. Dia diduga melakukan cabul terhadap anak di bawah umur saat bertugas.

Hal ini berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim forensik untuk menyakinkan bahwa terjadinya persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir polisi itu.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan, kepolisian telah menerima hasil dari visum tersebut.

Maka dari itu, status oknum polisi berinisial DY yang merupakan terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang

"Hari ini kita telah menerima hasil visum, dari hasil visum tersebut bahwa benar telah terjadi persetubuhan, maka dari itu status dari terlapor kita tetapkan sebagai tersangka," katanya di Polres Pontianak, Senin ( 21/9/2020).

ilustrasi pencabulan

Polisi cabul Brigadir DY telah dilakukan penahanan serta pemeriksaan lebih dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Komarudin menyakinkan polisi akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap kasus yang mencontreng nama baik institusi Polri ini.

"Sejak awal dilaporkan sampai sekarang ini, tersangka sudah dilakukan penahanan, dan kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini bahkan tidak akan kita abaikan," ungkapnya.

Jika dalam persidangan, polisi cabul Brigadir DY terbukti melakukan kesalahan, karir nya sebagai anggota polisi akan tamat. Brigadir DY akan dipecat.

Baca Juga: Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Bisa saja dipecat atau dicopot, kita tinggal nunggu sidang saja, karena dia juga bakal melakukan sidang etik kepolisian terhadap jabatannya," ujarnya.

"Fakta -fakta yang ada berkaitan dengan hasil visum nanti akan disampaikan pada proses persidangan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur kekerasan dan alat atau barang bukti yang kita temukan yakni pakaian korban," sambungnya.

Hanya saja, Komarudin menampik bahwa tersangka memberikan minuman keras kepada korban.

Namun polisi sedang mendalami terhadap hal ini.

Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

"Kita saat ini melakukan pengembangan sebagaimana kabar yang beredar bahwa korban diberikan minuman keras. Sehingga tidak sadarkan diri namun tidak kita temukan fakta-fakta tersebut. Di mana minuman itu minuman yang ada dikamar hotel, tetapi akan kita kembangkan kasus ini," bebernya.

Sementara itu, dokter ahli forensik, dr Mohang Siahaan menjelaskan saat itu korban melaporkan dirinya bahwa mengaku disetubuhi oleh tersangka. Mengetahui hal ini tim forensik langsung melakukan pemeriksaan melalui visum terhadap korban.

"Korban ini datang melapor ke rumah sakit Bhayangkara, dan ini memang telah terjadi persetubuhan dari hasil visum yang saya periksa," kata dr Monang Sihaan.

Mohang menyebut hasil visum akan disampaikan dalam persidangan.

Dia menyakin bahwa SR merupakan korban hasil persetubuhan.

"Apa hasil visumnya? Nanti dipersidanganlah akan bisa diceritakan semuanya, intinya telah terjadi persetubuhan," jelas Mohang Siahaan meyakinkan.

Komisioner KPPAD Kalbar Alik A rosyad mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.

Apalagi, korban masih terbilang anak dibawah umur.

Alik katakan, kasus pencabulan terhadap anak di Pontianak kerap kali terjadi.

"Kita apresiasi apa yang telah dilakukan Kapolresta dalam penanganan kasus ini berharap ini yang terakhir, karena di Kalimantan Barat kasus ini merupakan kasus yang beberapa kalinya," tutupnya

Kronologis

Kasus pencabulan remaja 15 tahun oleh seorang oknum polisi di Pontianak menggegerkan warga. Tindakan asusila yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Pontianak tersebut menuai kecaman.

Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi berharap agar pelaku segera ditindak.

Kapolrestas Pontianak, Kombes Pol Komarudin membeberkan kronologi aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi DY.

Ia menuturkan, kasus ini berawal saat korban SR pamit kepada orangtua untuk pergi besama seorang temannya ganti kawat gigi dengan mengendarai motor pada Selasa (15/9/2020).

Namun saat melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, tiba-tiba korban ditilang oleh DY karena dianggap melanggar lalu lintas.

"(Korban yang berboncengan) tidak menggunakan helm ganda kemudian oleh DY dibawa ke Pos Garuda dan selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang," ujar Komarudin.

Saat itu, korban dipaksa mengikuti kemauan DY yang mengajakanya pergi sebagai ganti denda tilang.

Korban pun sempat menolak ajak tersebut namun karena takut akhirnya menyanggupi permintan sang oknum polisi.

Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

"DY bilang kalo tidak mau nanti ikut Abang nanti kawanmu suruh pergi dulu'," sambungnya.

Korban yang tak menaruh curiga lantas mengiyakan ajakan DY, sementara temannya diminta pulang.

Saat itu juga, DY membawa SR ke sebuah hotel di Kota Pontianak. Di sana, ia memesan sebuah kamar dan terjadilan aksi pencabulan tersebut.

"Saat di dalam kamar, DY membuka pakaian setengah dinas dan lalu memaksa korban membuka pakaian. Selanjutnya pelaku memuluskan aksinya hingga korban mengalami kesakitan," ujar Komarudin.

Setelah melakukan pencabulan, DY meninggalkan korban di dalam kamar sendirian. Hingga korban ditemukan oleh rekannya tadi.

"Korban ditemukan oleh Rekannya An. Yeni Fransiska yang bersama korban saat diamankan di Pos Garuda beserta keluarga Korban," ungkap Komarudin.

Dia menjelaskan, keluarga korban merasa tak terima dengan tindakan lucah DY lalu melaporkannya ke polisi pada Selasa malam.

"Korban SR yang didampingi orangtuanya sudah melaporkan ke Sipropam dan selanjutnya pihak keluarga memutuskan untuk membuat laporan pidana umum dan secara kedinasan," beber Komarudin.

Orangtua Minta Diusut

Orangtua SR meminta agar oknum polisi DY diproses secara hukum. Mereka tidak ingin berdamai begitu saja dengan orang yang telah mencabuli anaknya.

"Saya minta penegak hukum seadil-adilnya dan minta dihukum seberat-beratnya dalam masalah ini. Walaupun dinilai dengan mata uang tidak ada bandingnya dengan kehormatan anak saya," kata M saat dihubungi SuaraKalbar.id, Minggu (20/9).

M mengatakan, tidak akan mundur dan berdamai demi anak tercintanya. Meski sang istri pelaku dari oknum polisi berinisial DY telah menghubunginya untuk melakukan mediasi dengan mengambil langkah damai.

Namun, mereka tetap menolak dan meminta oknum polisi itu diadili.

"Saya tidak akan mundur satu langkah dari masalah ini. Tadi malam istrinya (pelaku) menghubungi saya dan mengajak damai tapi saya tidak mau. Saya mau lanjut, sampai kapanpun akan saya lawan terus demi kebenaran," ujarnya.

Terancam Dipecat

Buntut atas tindakannya, oknum polisi DY terancam dipecat dari jabatannya. Komaruddin menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari korban pencabulan.

"Bisa saja dipecat dan dicopot seragamnya. Lami masih menunggu hasil visum, sekiranya penuhi unsur maka proses pidana akan dijalankan," tegasnya.

Lebih lanjut, Komarudin juga mengungkapkan, DY dipastikan melakukan pelanggaran disiplin sebab diketahui pelaku merupakan anggota yang bekerja di bagian staf bukan di bagian lapangan.

"Yang perlu kita ketahui saat ini kami sedang lakukan pendalaman yang bersangkutan melanggar disiplin karena yang bersangkutan memang anggota lapongan tapi anggota staf. Namun saat kejadian atau saat dilaporkan sedang berada di lapangan," ujarnya memungkasi.

Kontributor : Eko Susanto

Load More