Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Senin, 21 September 2020 | 20:35 WIB
ilustrasi korban pencabulan. (Ilustrasi: Shutterstock)

Jika dalam persidangan, polisi cabul Brigadir DY terbukti melakukan kesalahan, karir nya sebagai anggota polisi akan tamat.

"Bisa saja dipecat atau dicopot, kita tinggal nunggu sidang saja, karena dia juga bakal melakukan sidang etik kepolisian terhadap jabatannya," ungkapnya.

Sejak peristiwa ini dilaporkan sang korban, kepolisian langsung bertindak melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Brigadir DY dipersangkakan dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Junto 81 ayat 2 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Istri Positif Corona, Wali Kota Pontianak: Dia Memang Banyak Kegiatan

"Kepada pelaku, kami periksa sesuai dengan kode etik Polri dimana kami juga mengumpulkan bukti-bukti dan pengumpulan bukti-bukti,"terangnya.

"Sesuai dengan aturan hukum korban yang dibawah umur tentunya mendapatkan pendampingan dari KPAAD Kalbar yang sejak awal dilaporkan dilakukan pendampingan sampai dengan proses pemeriksaan," tutupnya.

Kontributor : Eko Susanto

Load More