Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Senin, 21 September 2020 | 20:35 WIB
ilustrasi korban pencabulan. (Ilustrasi: Shutterstock)

Maka dari itu, status oknum polisi berinisial DY yang merupakan terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil visum yang kita terima, betul bahwa telah terjadi persetubuhan sesuai apa yang dilaporkan kepada kami," jelasnya.

Kekinian, Brigadir DY telah dilakukan penahanan serta pemeriksaan lebih dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Komarudin menyakinkan polisi akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap kasus ini.

Baca Juga: Istri Positif Corona, Wali Kota Pontianak: Dia Memang Banyak Kegiatan

"Sejak awal dilaporkan sampai sekarang ini, tersangka sudah dilakukan penahanan, dan kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini bahkan tidak akan kita abaikan," ungkapnya.

Jika dalam persidangan, polisi cabul Brigadir DY terbukti melakukan kesalahan, karir nya sebagai anggota polisi akan tamat.

"Bisa saja dipecat atau dicopot, kita tinggal nunggu sidang saja, karena dia juga bakal melakukan sidang etik kepolisian terhadap jabatannya," ungkapnya.

Sejak peristiwa ini dilaporkan sang korban, kepolisian langsung bertindak melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Brigadir DY dipersangkakan dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Junto 81 ayat 2 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Visum ABG SMP Diperkosa Polisi Pontianak Keluar, Hasilnya Mengejutkan!

"Kepada pelaku, kami periksa sesuai dengan kode etik Polri dimana kami juga mengumpulkan bukti-bukti dan pengumpulan bukti-bukti,"terangnya.

Load More