Jika dalam persidangan, polisi cabul Brigadir DY terbukti melakukan kesalahan, karir nya sebagai anggota polisi akan tamat.
"Bisa saja dipecat atau dicopot, kita tinggal nunggu sidang saja, karena dia juga bakal melakukan sidang etik kepolisian terhadap jabatannya," ungkapnya.
Sejak peristiwa ini dilaporkan sang korban, kepolisian langsung bertindak melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Brigadir DY dipersangkakan dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Junto 81 ayat 2 tentang perlindungan anak.
"Kepada pelaku, kami periksa sesuai dengan kode etik Polri dimana kami juga mengumpulkan bukti-bukti dan pengumpulan bukti-bukti,"terangnya.
"Sesuai dengan aturan hukum korban yang dibawah umur tentunya mendapatkan pendampingan dari KPAAD Kalbar yang sejak awal dilaporkan dilakukan pendampingan sampai dengan proses pemeriksaan," tutupnya.
Kontributor : Eko Susanto
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Pemilik Restoran Bongkar Sogok Polisi Rp1,75 Miliar Demi Bisnis Esek-esek Tak Diganggu
-
Dede Indra Permana: Kasus Ipda Yayat Harus Diusut Tuntas, yang Terlibat Harus Diproses
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut