Ketiga maskapai tersebut yakni Citilink, Srijaya Air dan Batik Air. Ketiganya diberi sanksi karena kedapatan membawa penumpang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kritik DPR ke Sutarmidji
Anggota DPR Nurhayati Monoarfa mempertanyakan saksi larangan terbang yang dikeluarkan Gubernur Sutarmidji.
Pasalnya, Nurhayati menilai keputusan membuka atau menutup rute penerbangan merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan.
Baca Juga: Serem, Warga Pontianak Dihebohkan Penampakan Kuyang, Ini Kata Polisi
"Seharusnya yang paling benar ya gubernur berkoordinasi dengan pak !enteri (Menteri Perhubungan). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/9) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, pemberian sanksi dari Gubernur Kalbar itu jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan.
Selain itu, sanksi sepihak tersebut dinilai merugikan maskapai penerbangan yang tengah berusaha bangkit pada masa pandemi Covid-19.
Nurhayati mengingatkan tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Seharusnya, sanksi atau teguran juga diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.
Baca Juga: Gubernur Sutarmidji ke Warga: Jangan Keluar Kalbar Dulu, Jaga Kesehatan!
"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Berita Terkait
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Ketika Maskapai Penerbangan Ikut Produksi Mobil Listrik, Toyota dan Honda Wajib Introspeksi
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
-
Baru Seumur Jagung! BBN Airlines Tutup Semua Rute Penerbangan Domestik di Indonesia
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!