SuaraKalbar.id - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah di tengah pandemi Covid-19. Tercatat, ada 240 TKI yang dipulangkan ke Tanah Air.
Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara(PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Mereka (TKI) yang dipulangkan itu, pagi tadi dan sekarang dalam perjalanan menuju Dinas Sosial Kalbar di Kota Pontianak," ujar Supervisor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Berie Januar P Sarbini dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Jumat (25/9/2020).
Dia menjelaskan, TKI bermasalah yang dipulangkan dibagi dalam dua gelombang, yakni oleh Depot Semuja sebanyak 137 orang dan Depot Bekenu sebanyak 103 orang.
"Ada beberapa alasan PMI bermasalah dipulangkan oleh pihak Malaysia, di antaranya bermasalah dengan izin tinggal, terjerat narkoba, dan tidak memiliki dokumen resmi di Malaysia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Berie menerangkan sebelum memasuki gedung PLBN Entikong, seluruh TKI yang dipulangkan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan terlebih dahulu dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan tentunya menjaga jarak fisik.
"Mereka lalu menjalani tes kesehatan termasuk tes cepat yang dilakukan pihak Karantina Kesehatan Entikong, dilanjutkan pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai untuk selanjutnya diserahkan ke BP2PMI untuk diserahkan ke Dinas Sosial Pontianak," ujarnya memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG