Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 27 September 2020 | 09:40 WIB
Ilustrasi anak dianiaya. [Facebook/Humas Polres Jakbar]

SuaraKalbar.id - Kuasa hukum TSK (46), pelaku dugaan kasus penganiayaan anak kandung berinisial SK di Mempawah, hingga kini masih menunggu hasil visum et repertum terhadap SK yang dinyatakan mengalami patah kaki.

Dalam rilis yang diterima Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), tiga kuasa hukum TSK, yakni Supardi SH, Zulmi Juniardi, SH dan Dede Nasrun, SH menyatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pihaknya mengapresiasi Polres Mempawah dalam menangani perkara ini dengan terbuka dan cepat.

“Dan kami selaku kuasa hukum TSK juga telah diberikan akses yang mudah oleh Polres Mempawah dalam mendampingi TSK dalam perkara ini,” ujar Supardi.

Namun Supardi mengatakan perlu meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang dinilai seakan merugikan kliennya. Yakni soal perbuatan TSK yang menganiaya hingga anak kandungnya mengalami patah kaki.

Baca Juga: Dua Oknum Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Pemuda Maluku

Sebab dalam rekonstruksi di Mapolres Mempawah pada Kamis (24/9/2020), ia menyebut tidak adanya perbuatan yang dilakukan TSK hingga berujung pada patah kaki sang anak.

Apalagi hingga saat ini, pihak penyidik Unit PPA Polres Mempawah belum mendapatkan hasil visum et Repertum dari pihak rumah sakit yang menerangkan adanya patah di bagian kaki korban.

“Dengan adanya pemberitaan seolah-seolah klien kami telah menganiaya anak hingga patah kaki, kami simpulkan sebagai penggiringan opini yang seakan merugikan klien kami. Karena itu, dalam hal ini kiranya perlu kami luruskan,” ujar Supardi.

Ia berharap sebelum ada hasil visum yang membuktikan perbuatan TSK telah melakukan penganiayaan hingga patah kaki, media tidak mengungkapkan hal ini agar tidak membingungkan pembaca.

Baca Juga: Gila! Ibu di Samarinda Ini Tega Buang Anak Kandungnya ke Selokan

Load More