SuaraKalbar.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang ibu di Kabupaten Mempawah terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun hingga kaki patah, memasuki babak baru.
Tersangka yang berinisial NT (37) telah diamankan oleh pihak kepolisian lantaran tega menganiaya anaknya KS (4).
Satuan Reskrim Polres Mempawah telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut pada Kamis (24/9/2020).
Kekinian, tinggal menungggu hasil visum et repertum terhadap korban yang dinyatakan mengalami patah kaki.
Hal itu diungkapkan oleh pihak kuasa hukum tersangka melalui keterangan resminya.
Tim kuasa hukum dari tersangk menuturkan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan kliennya pihaknya mengapresiasi Polres Mempawah dalam menangani perkara ini dengan terbuka dan cepat.
“Dan kami selaku kuasa hukum TSK juga telah diberikan akses yang mudah oleh Polres Mempawah dalam
mendampingi TSK dalam perkara ini,” ungkap Supardi seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Namun Supardi perlu meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang dinilai seakan merugikan kliennya. Yakni soal tersangka menganiaya anak kandungnya hingga patah kaki.
Sebab dalam rekonstruksi di Mapolres Mempawah, tidak adanya perbuatan yang dilakukan NT hingga berujung pada patah kaki sang anak.
Baca Juga: Kerap Makan Korban, Perbaikan Jalan Senggiring Diharapkan Segera Rampung
Terlebih hingga saat ini, pihak penyidik Unit PPA Polres Mempawah belum mendapatkan hasil visum et repertum dari pihak rumahsakit yang menerangkan adanya patah di bagian kaki korban.
“Dengan adanya pemberitaan seolah-seolah klien kami telah menganiaya anak hingga patah kaki, kami simpulkan sebagai penggiringan opini yang seakan merugikan klien kami. Karena itu, dalam hal ini kiranya perlu kami luruskan,” terang Supardi.
Kronologi
Kasus penganiayaan ibu kandung terhadap anaknya yang masih berusia 4 tahun terjadi pada Sabtu (12/9/2020).
Kala itu pelaku kedapatan menyuapi anaknya sambil memukulinya menggunakan sendok.
Peristiwa tersebut dilihat oleh suami pelaku yang kemudian memintanya untuk menghentikan aksi tersebut.
Namun, NT mengabaikan permintaan tersebut. Tak terima anaknya dianiaya dan kejadian tersebut terulang, suami pelaku langsung melaporkannya ke polisi.
NT kemudian diamankan oleh pihak berwajib. Atas perbuatannya, perempuan itu dijerat diUndang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan