Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 30 September 2020 | 07:20 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

"Karena kalau tidak diproses atau dibina di Bapas, kami khawatir kasus-kasus seperti ini akan terjadi lagi, sehingga harus ada efek jera juga kepada pelaku," katanya.

Bukan tanpa sebab ia meminta pelaku dihukum, Rudiyanti menilai di usia anak-anak saja, mereka berkelahi sudah menggunakan media kayu yang berbahaya, sehingga menyebabkan orang lain meninggal.

"Cukup dalam hal ini anak kami yang menjadi korban, dan tidak ada korban lain dalam hal ini, sehingga pelaku nantinya bisa dibina di Bapas agar menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

4. Buntut Kasus

Baca Juga: Hidup Sebatang Kara di Pontianak, Kakek AS Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Lantaran melibatkan anak di bawah umur, kasus dugaan pembunuhan terhadap Pasha ini dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Foto petugas memasang garis polisi di lokasi penemuan mayat, Rabu (23/09/2020) (Foto: Humaspolsek Sempolan)

Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.

"Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ujarnya.

Load More