Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 15:41 WIB
Reka Adegan yang dilakukan oleh pelaku kasus pembunuhan Ibu dan anak di Pontianak, Sabtu (3/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin menjelaskan tersangka diancam dengan pasal pasal 340, pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara semur hidup. 

"Setelah menjalani pemeriksaan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tukasnya.

Kontributor : Eko Susanto

Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Ricuh, Keluarga Mengamuk

Load More