Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:13 WIB
Reka Adegan yang dilakukan oleh pelaku kasus pembunuhan Ibu dan anak di Pontianak, Sabtu (3/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraKalbar.id - Rekontruksi atau reka ulang kronologi Pembunuhan ibu dan anak di jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, Kalimantan Barat diwarnai dengan kericuhan.

Kericuhan dipicu anggota keluarga korban yang geram dengan perbuatan AM. Bahkan, saat rekontruksi berlangsung, ada keluarga korban yang meringsek masuk dan mencoba menghakimi pelaku.

Kapolresta Pontianak,  Kombes Pol Komarudin mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi korban yang merupakan istri sirinya dengan memukulkan besi ke kepala korban.

Sejumlah barang bukti kini diamankan polisi seperti besi yag dugunakan untuk menghabisi nyawa korban dan pakaian yang digunakan oleh SM.

Baca Juga: Kematian Wartawan Demas Laira, Ini Hasil Pemeriksaan Terhadap Kepala Desa

"Dalam hasil pemeriksaan yang dihabisi pertama adalah korban SM dan selanjutnya korban GB. Petugas juga mengamakan sejumlah barang bukti,"katanya kepada sejumlah wartawan, Sabtu,(3/10/2020).

Sebanyak 22 reka adegan diperagakan oleh pelaku, mulai dari memasuki rumah, memukul korban sampai pelaku meninggalkan korban dalam keadaan bersimpah darah.

"Tadi kita telah melakukan pra rekontruksi sebanyak 22 adegan, dari mulai kedatangan pelaku kerumah korban sampai pelaku meninggal kan TKP,"ungkapnya.

Komaruddin mengungkapkan, dari hasil rekontruksi tersebut semua tindak yang dilakukan AM sesuai dengan fakta yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara.

"Dari reka adegan yang dilakukan tadi semua tindakan pelaku itu sesuai dengan fakta-fakta yang kita temukan di lapangan,"terangnya.

Baca Juga: Makam Korban Perkosaan 5 Pria Dibongkar, Polisi Cari Ini

Sementara, AM sendiri mengakui kesalahannya. Dengan menangis, dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan akan mempertanggung jawabkan kesalahannya tersebut.

"Saya  benar-benar meminta maaf kepada pihak keluarga, saya bersalah, saya siap mengikutin proses hukum atas apa yang saya perbuat ini," ucapnya.

Kontributor : Eko Susanto

Load More