SuaraKalbar.id - Perempuan paruh baya, Rochayani tewas mengenaskan terjebur ke sumur. Rochayani, perempuan berusia 43 tahun itu panik saat diintipi mandi.
Mayatnya ditemukan di Jalan WR Supratman, Labuhanbatu, Senin (5/10/2020) kemarin.
Peristiwa itu terjadi berawal saat Rochayani datang ke rumah orangtua NP, lelaki berusia 41 tahun. Rochayani bilang mau numpang mandi, Minggu (4/10/2020).
Rumah orangtua NP, Rochayani disambut hangat. Bahkan sempat digelar tikar di ruang tamu untuk bersantai.
Baca Juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek-kakek Perkosa Penyandang Disabilitas di Kebun
Di sana, Rochayani pun bersantai.
"Orangtua pelaku sempat bertanya ini siapa, dan dijawab pelaku orang mau numpang mandi,” cerita Kapolres Labuhanbatu AKBP Denny Kurniawan.
Rochayani pun mandi. Saat itu rumah ortu NP kosong.
Nah, setan pun lewat. NP mengintip Rochayani mandi lewat celah lubang di pintu kamar mandi.
Lalu, NP mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci.
Baca Juga: Lagi! Penyandang DIsabilitas Jadi Korban Nafsu Kakek-kakek di Pandeglang
NP menyergap Rochayani dan memeluknya dari belakang.
Rochayani panik, naik ke kursi kamar mandi yang di dalamnya ada sumur.
"Ada kepikiran pelaku menyetubuhi korban. Begitu masuk kamar, korban dipeluk dari belakang, korbannya panik dan reflek, menginjak kursi dan jatuh ke sumur," kata kapolres.
Rochayani pun terjebur ke sumur. NP panik.
NP pun menunggu Rochayani keluar dari sumur, tapi tak keluar-keluar.
NP keluar dari kamar mandi dan pura-pura bertanya kepada adiknya soal keberadaan Rochayani.
Sang adik menjawab tidak tahu. NP kemudian berpura-pura melakukan pencarian.
"Pelaku kembali ke rumah dan malamnya tetap kembali bekerja seperti biasa di salah satu kafe di Rantauprapat,” katanya.
Adik NP pun mendapati Rochayani mengapung di sumur rumah NP.
Dia kaget dan lapor polisi. Polisi ke lokasi dan menemukan Rochayani tewas mengapung.
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti, polisi menangkap NP dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Polisi sempat kesulitan mengungkap identitas Rochayani. Pasalnya, tidak ada ditemukan satu pun identitas yang melekat pada diri Rochayani.
"Berdasaarkan sidik jari korban didapatkan informasi korban atas nama Rochayani (43) warga Jalan Karang Jawa, Kalimantan Timur,” katanya.
Dari hasil analisis, katanya, penyebab kematian korban karena di dalam paru-parunya terdapat banyak air.
Kemungkinan korban terbentur lalu tak sadarkan diri di dalam sumur sehingga banyak masuk air. Pihaknya belum mengetahui korban berada di tempat itu dalam rangka apa.
Polisi mengimbai masyarakat yang merasa memiliki informasi tentang korban dapat menghubungi penyidik kemudian melihat korban di rumah sakit.
Berita Terkait
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Profil Fajri Akbar, DPRD Sumut yang Viral Diduga Menghamili Pegawai Bank
-
Misteri Kematian Jurnalis Juwita: Benarkah Ada Rekayasa Pemerkosaan dan Keterlibatan Lain Selain Kekasihnya?
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Pemkot Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan, Ini Syarat Menjadi Anggota!
-
Jangan Sampai Kurbanmu Sia-Sia! Ini Aturan Penting Sebelum Sembelih Hewan
-
Apa Itu Safari Wukuf dan Hukumnya dalam Islam
-
Mulai Tahun Depan, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh
-
Beasiswa Aperti BUMN Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!