SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menghapus uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor, mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya di pos belanja barang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyatakan bahwa penghapusan uang saku sudah dimulai pada 2025 untuk rapat setengah hari (half day).
Tahun berikutnya, pemerintah menghentikan pemberian uang saku untuk rapat sehari penuh yang tidak menginap.
“Pada 2025, uang saku untuk half day meeting sudah dihapus. Mulai 2026, rapat full day juga tidak lagi menerima uang saku. Uang saku Rp130.000 hanya diberikan untuk kegiatan rapat dengan menginap (fullboard),” ujar Lisbon di Jakarta, Senin (3/6).
Hanya Diberikan untuk Kegiatan Fullboard
Kebijakan SBM 2026 menegaskan, uang harian hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang disertai akomodasi atau berlangsung lebih dari satu hari.
Uang saku hanya berlaku untuk kegiatan fullboard yang mencakup biaya menginap, konsumsi, dan fasilitas ruang rapat.
“Rapat yang tidak menginap tidak lagi mendapat uang saku. Ini bagian dari efisiensi belanja barang,” tegas Lisbon.
Baca Juga: Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
Biaya uang saku rapat fullboard ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari. Jumlah ini tidak berubah dan hanya diberikan untuk kegiatan yang memenuhi syarat tertentu.
Penyesuaian Biaya Hotel Sesuai Harga Riil
Selain menghapus uang saku rapat harian, PMK 32/2025 juga menyesuaikan tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN.
Biaya hotel kini ditetapkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi.
“Penyesuaian tarif ini mencerminkan harga riil di daerah, agar tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah,” jelas Lisbon.
Tarif hotel dibedakan berdasarkan jenjang jabatan dan lokasi. Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp5,11 juta per malam, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Berita Terkait
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
Ratusan Guru Honorer Kalbar Selamat dari PHK! Gubernur Pastikan Tetap Digaji
-
Pemkot Pontianak Buka 388 Formasi CPNS Tahun 2024
-
ASN Sanggau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera Ulang Senilai Rp4,4 Miliar
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut