Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:58 WIB
Massa berunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang- Undang (UU) Cipta Kerja di Kantor DPRD Brebes, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

SuaraKalbar.id - Sebanyak 796 orang dituduh sebagai anarko dituding anarkis saat demo UU Cipta Kerja se-Indonesia. Mereka bagian dari 3.862 orang demonstran dari seluruh Indonesia yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain demonstran, polisi juga menangkap 601 masyarakat umum yang ditangkap di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Jakarta.

"Beberapa orang yang diamankan yang terindikasi itu dari kelompok Anarko itu sebanyak 796 orang di Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Jatim, Polda Metro Jaya (Jakarta), Sumatera Utara dan Kalimantan Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Di Jakarta, ada 419 orang yang ditangkap.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Brebes Ricuh

"Buruh sebanyak 419 di Jakarta dan Sumatra Utara. Ada pengangguran sebanyak 55 di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara," sambungnya.

Selanjutnya, mahasiswa sebanyak 443 orang di Sulawesi Selatan, Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara Papua Barat dan Kalimantan Tengah.

Lalu, pelajar sebanyak 1.548 di daerah Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

Semuanya tengah diperiksa untuk diidentifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Argo menyebut ada sebanyak 129 pendemo yang terluka tengah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3.862 Demonstran Omnibus Law, Sebagian Dituduh Dari Anarko

Load More