SuaraKalbar.id - Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).
FM ditangkap polisi karena diduga menyebarkan kabar bohong alias hoaks tentang aksi demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di Banjarmasin.
Menurut informasi yang diterima Kanalkalimantan, FH menuliskan kabar hoaks itu melalui status via WhatsApp, Kamis (15/10/2020) pagi.
Dalam postingannya, ia menuliskan bahwa aksi demonstrasi yang berlangsung di Banjarmasin, akan rusuh jika dikawal oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Ancam Tak Berikan SKCK Demonstran Pelajar, Ini Kata Buruh Surabaya
“Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika Polri maka akan rusuh,” begitu tulisnya.
Bahkan, dalam postingan itu, FH juga menyebut bahwa dalam aksi massa demonstrasi akan disusupi oleh pihak intel kepolisian, yang membuat terjadinya kerusuhan.
“Kepada adik-adiku dan kawan-kawan sekalian yang demo hati-hati penyusup dari intel berpakaian almamater karena tadi tampak terlihat dari Polda ada beberapa intel yang membawa almamater patut diduga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh,” lanjut tulisnya.
Atas postingannya tersebut, FH harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut dan langsung mengamankan FH di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Mundur, Tak Boleh Jenguk 8 Aktivis KAMI di Mabes Polri
Kassubag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor, membenarkan penangkapan terhadap FH.
Ia juga mengungkapkan bahwa FH saat ini tengah dalam pemeriksaan.
“Benar, sudah kita amankan. Postingan FH itu dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa Polri adalah sebagai provokator. Berdasarkan hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM