SuaraKalbar.id - Seorang laki-laki berinisial BA berurusan dengan polisi karena tersandung kasus pencurian.
BA nekat mencuri ponsel atau hp milik mantan wakil gubernur di pesawat yang ditumpanginya bersama korban.
Pria tersebut kini harus menanggung perbuatannya. BA ditangkap polisi belum lama ini.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan korban pencurian adalah mantan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Rosehan Noor Bahri.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu 17 Oktober 2020. HP milik Rosehan raib dibawa seseorang saat tiba di Bandara Syamsudin Noor.
“Bapak Rosehan baru sadar handphone miliknya hilang saat sudah turun dari pesawat. Beliau kemudian mencoba menanyakannya kepada pihak maskapai penerbangan. Namun, setelah diperiksa kembali di kursi yang diduduki Rosehan, pihak maskapai tak menemukan handphone yang dimaksud," ujar Doni seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com --jaringan Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Doni mengatakan sebenarnya, Rosehan juga mencoba menghubungi nomor handphone miliknya tersebut.
Namun, usaha itu sia-sia lantaran telepon tersebut tidak tersambung karena telah dimatikan pencuri.
Akibat kejadian ini, elite politikus PDI Perjuangan itu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.
Baca Juga: Tahun 2019 Angka Perceraian di Kalimantan Timur Melonjak Naik
Tak berselang lama pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokan data penumpang yang ada di dalam pesawat yang ditumpagi Rosehan.
Hasilnya, seorang penumpang berinisial BA (48), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, diduga telah melakukan pencurian handphone tersebut.
Dugaan itu terbukti, ketika pihak kepolisian mengamankan BA di tempat tinggalnya pada Selasa (20/10). Dari tangan pelaku, polisi menemukan handphone milik Rosehan tersebut.
Setelah digiring ke kantor polisi, BA mengaku perbuatannya. Ia mengaku mengambil handphone milik Rosehan yang sebenarnya tertinggal di pesawat.
Tersangka berdalih telah melaporkan handphone Rosehan yang tertinggal itu kepada pramugari pesawat.
“Hanya saja saat disuruh pihak pramugari untuk menyerahkan handphone tersebut ke petugas AVSEC Bandara Syamsudin Noor, tersangka tidak melakukannya. Tersangka membawa handphone Rosehan keluar dari bandara menggunakan tas ransel. Lalu, setelah keluar, tersangka melanjutkan perjalannya ke Kabupaten Tanah Bumbu,” terang Doni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Lampaui Target, Simak Penghargaan Investment Awards yang Diraih BP Batam Berkat Kolaborasi Strategis
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM lewat Kolaborasi dengan BP Batam dan BKPM
-
61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Dedikasi Tanpa Sorotan, Kisah Inspiratif Petugas Kebersihan Pontianak Menjaga Wajah Kota