SuaraKalbar.id - Seorang laki-laki berinisial BA berurusan dengan polisi karena tersandung kasus pencurian.
BA nekat mencuri ponsel atau hp milik mantan wakil gubernur di pesawat yang ditumpanginya bersama korban.
Pria tersebut kini harus menanggung perbuatannya. BA ditangkap polisi belum lama ini.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan korban pencurian adalah mantan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Rosehan Noor Bahri.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu 17 Oktober 2020. HP milik Rosehan raib dibawa seseorang saat tiba di Bandara Syamsudin Noor.
“Bapak Rosehan baru sadar handphone miliknya hilang saat sudah turun dari pesawat. Beliau kemudian mencoba menanyakannya kepada pihak maskapai penerbangan. Namun, setelah diperiksa kembali di kursi yang diduduki Rosehan, pihak maskapai tak menemukan handphone yang dimaksud," ujar Doni seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com --jaringan Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Doni mengatakan sebenarnya, Rosehan juga mencoba menghubungi nomor handphone miliknya tersebut.
Namun, usaha itu sia-sia lantaran telepon tersebut tidak tersambung karena telah dimatikan pencuri.
Akibat kejadian ini, elite politikus PDI Perjuangan itu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.
Baca Juga: Tahun 2019 Angka Perceraian di Kalimantan Timur Melonjak Naik
Tak berselang lama pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokan data penumpang yang ada di dalam pesawat yang ditumpagi Rosehan.
Hasilnya, seorang penumpang berinisial BA (48), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, diduga telah melakukan pencurian handphone tersebut.
Dugaan itu terbukti, ketika pihak kepolisian mengamankan BA di tempat tinggalnya pada Selasa (20/10). Dari tangan pelaku, polisi menemukan handphone milik Rosehan tersebut.
Setelah digiring ke kantor polisi, BA mengaku perbuatannya. Ia mengaku mengambil handphone milik Rosehan yang sebenarnya tertinggal di pesawat.
Tersangka berdalih telah melaporkan handphone Rosehan yang tertinggal itu kepada pramugari pesawat.
“Hanya saja saat disuruh pihak pramugari untuk menyerahkan handphone tersebut ke petugas AVSEC Bandara Syamsudin Noor, tersangka tidak melakukannya. Tersangka membawa handphone Rosehan keluar dari bandara menggunakan tas ransel. Lalu, setelah keluar, tersangka melanjutkan perjalannya ke Kabupaten Tanah Bumbu,” terang Doni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026