ilustrasi hp. [shutterstock]
BA juga dengan sengaja mencabut SIM Card yang tertanam di handphone milik Rosehan, guna mengganti nomor baru handphone tersebut. Setelah itu, ia mengaktifkan mode ulang handphone tersebut, untuk dipakai sehari-hari.
“Tapi sebelum handphone itu digunakan, kami dari pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka. Handphone ini menjadi barang bukti, termasuk juga manifest pesawat, SIM Card, boardingpass, serta tas ransel yang digunakam tersangka,” ucap Doni.
Atas perbuatannya, BA disangkakan pasal 362 ayat 1 tentang tindak tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Dedikasi Tanpa Sorotan, Kisah Inspiratif Petugas Kebersihan Pontianak Menjaga Wajah Kota
-
Lebaran 2026 Jualan Apa? 6 Ide Kue Kering yang Selalu Dicari Konsumen
-
Konsumsi Mi Instan Boleh, Asal Dibatasi, Ini Penjelasan Ahli Gizi