Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:02 WIB
ilustrasi hp. [shutterstock]
Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)

BA juga dengan sengaja mencabut SIM Card yang tertanam di handphone milik Rosehan, guna mengganti nomor baru handphone tersebut. Setelah itu, ia mengaktifkan mode ulang handphone tersebut, untuk dipakai sehari-hari.

“Tapi sebelum handphone itu digunakan, kami dari pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka. Handphone ini menjadi barang bukti, termasuk juga manifest pesawat, SIM Card, boardingpass, serta tas ransel yang digunakam tersangka,” ucap Doni.

Atas perbuatannya, BA disangkakan pasal 362 ayat 1 tentang tindak tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Tahun 2019 Angka Perceraian di Kalimantan Timur Melonjak Naik

Load More