SuaraKalbar.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengambil tindakan tegas di tengah pandemi Covid-19.
Ia mencopot seorang camat di Landak lantaran terbukti tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan atau prokes.
Pencopotan pejabat daerah tersebut dilakukan, Senin (2/11/2020).
"Hari ini saya mencopot salah satu camat dari jabatannya karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini saya lakukan karena dari awal saya sudah mengingatkan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberi contoh kepada masyarakat," kata Karolin di Ngabang.
Menurutnya, seorang camat semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat.
"Saat ini kita masih di bawah Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggungjawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya," sambungnya.
Terkait hal itu, katanya, semua pihak diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut yang saat ini belum situasi normal.
"Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini," katanya.
Karolin juga menjelaskan pencopotan jabatan sudah menjadi risiko seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pulang Liburan di Musim Pandemi Covid-19, Apa Saja yang Harus Dilakukan?
"Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya, hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru Covid-19 selalu bertambah. Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona oranye, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini," kata Karolin.
Karolin menjelaskan dirinya sudah menerima laporan terkait pelanggaran tersebut. Sebagai pimpinan, dirinya mengatakan wajib mengetahui semua kegiatan terlebih yang berpotensi akan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita sudah menerima laporan terkait pelanggaran ini dan sebagai pimpinan maka kita wajib mengetahui semua kegiatan apalagi yang akan berkaitan dengan orang banyak. Kita tidak ingin ada warga kita yang menjadi korban dalam akibat dari semua ini karena sebagai Bupati maka saya bertanggungjawab bagi warga Kabupaten Landak," katanya.
Pada kesempatan itu, Karolin berpesan bagi semua warga untuk tetap mematuhi prokes apabila akan menggelar kegiatan atau lainnya yang melibatkan orang banyak. Hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah serta menekan angka pasien baru Covid-19 di Kabupaten Landak.
"Kepada seluruh warga Kabupaten Landak saya berpesan tetap menerapkan protokol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak. Jika akan melangsungkan pernikahan kiranya tidak mengundang orang, cukup keluarga dekat dan tetap patuhi protokol kesehatan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara