SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengambil langkah tegas menyusul penetapan status wilayahnya sebagai zona merah Covid-19.
Ia menilai, peningkatan kasus Covid-19 di Pontianak disebabkan kurang disiplinnya warga terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes)
Oleh karenanya, Edi akan memberlakukan sejumlah kebijakan guna menekan penyebaran Covid-19.
"Kita akan mengambil langkah konkret dengan rutin menggelar razia masker serta membatasi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ujarnya seperti dikutip dari Kalbarupdates.com (jaringan Suara.com), Rabu (3/10/2020).
Ia menjelaskan, tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang seperti kawasan waterfront, taman- taman dan lainnya akan dibatasi.
Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan di Pontianak juga kembali dibatasi.
“Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menambahkan, zona merah yang terjadi di Kota Pontianak disebabkan beberapa faktor.
Faktor-faktor itu di antaranya, meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pontianak, bertambahnya pasien meninggal dunia akibat Covid-19, penurunan jumlah pasien sembuh, meningkatnya positif rate serta jumlah tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh.
Baca Juga: Bubor Paddas Pa' Ngah: Kuliner Hits yang Khas di Pontianak
“Dari variabel itulah yang menentukan nilai agregat hingga menyebabkan Pontianak masuk risiko tinggi atau zona merah,” jelasnya.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkret. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
“Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront. Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi,” katanya.
Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan