Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 03 November 2020 | 12:08 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (dok.suarakalbar.co.id)

SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengambil langkah tegas menyusul penetapan status wilayahnya sebagai zona merah Covid-19.

Ia menilai, peningkatan kasus Covid-19 di Pontianak disebabkan kurang disiplinnya warga terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes)

Oleh karenanya, Edi akan memberlakukan sejumlah kebijakan guna menekan penyebaran Covid-19.

"Kita akan mengambil langkah konkret dengan rutin menggelar razia masker serta membatasi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ujarnya seperti dikutip dari Kalbarupdates.com (jaringan Suara.com), Rabu (3/10/2020).

Baca Juga: Bubor Paddas Pa' Ngah: Kuliner Hits yang Khas di Pontianak

Ia menjelaskan, tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang seperti kawasan waterfront, taman- taman dan lainnya akan dibatasi.

Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan di Pontianak juga kembali dibatasi.

“Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.

Bandara Pontianak (Antara)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menambahkan, zona merah yang terjadi di Kota Pontianak disebabkan beberapa faktor.

Faktor-faktor itu di antaranya, meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pontianak, bertambahnya pasien meninggal dunia akibat Covid-19, penurunan jumlah pasien sembuh, meningkatnya positif rate serta jumlah tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Pelanggar PHB Pekanbaru Disanksi 3 Jam Bersihkan Sampah

“Dari variabel itulah yang menentukan nilai agregat hingga menyebabkan Pontianak masuk risiko tinggi atau zona merah,” jelasnya.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkret. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

“Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront. Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi,” katanya.

Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light.

“Kami juga akan menindak warga yang tidak mengenakan masker, baik itu dengan sanksi sosial hingga denda,” tegasnya.

Load More