Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori memberi penjelasan.
Dia mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dala KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.
"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol hal tersebut membawa Indonwsia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol. Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpim Indonesia ke depan.
Baca Juga: Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras
"Harapannya generasi milenial dan muda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori.
Alasan Politisi PPP Getol Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal tengah berjuang untuk mengegolkan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU minuman beralkohol. Ia beralasan, dengan adanya RUU itu, maka akan melindungi masyarakat, khususnya peminum minuman beralkohol.
Untuk diketahui, Illiza merupakan salah satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan.
Baca Juga: RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk
"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,".
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Anak Boleh Minum Alkohol? Respons Andre Taulany Disorot: Bukan Jawaban yang Dimau Netizen Pak Haji
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Dukung Habbie, Minyak Telon dengan Varian Aroma Terbanyak di Dunia
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa