Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 16 November 2020 | 14:26 WIB
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]

SuaraKalbar.id - Nasib apes menimpa sejumlah pekerja migran Indonesia atau PMI yang bekerja di Kota Miri, Sarawak, Malaysia.

Mereka menjadi korban penyekapaan dan penganiayaan oleh agen. Beruntung, 8 orang telah berhasil diselamatkan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak bersama kepolisian Malaysia berhasil melakukan Operasi Pembebasan terhadap delapan PMI tersebut belum lama ini.

"Pembebasan PMI yang disekap itu, terjadi pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 19.00 waktu setempat bersama pihak Polisi Kota Miri Malaysia," ujar Konsul Jenderal KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Sarawak, Malaysia, Senin.

Baca Juga: TKI Indonesia Hilang di Hutan Serawak Malaysia, Nasibnya Mengejutkan!

Dia menjelaskan, warga negara Indonesia yang disekap dan dianiaya itu berjumlah 14 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Sebanyak ke-14 WNI yang sempat disekap itu berasal dari Pontianak dua orang, Bandung dua orang, Banten dua orang, Sukabumi satu orang, Kerawang dua orang, Indramayu satu orang, Cianjur satu orang, Jawa Timur satu orang, NTB Flores satu orang, dan Purwakarta satu orang.

Dari hasil pendataan Polisi Kota Miri, para korban semuanya wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun.

Sebanyak delapan orang diamankan di tempat penyekapan, kemudian tiga orang sudah dalam perjanalanan dari Miri menuju Kuching pada pukul 16.00 sore waktu setempat.

Menurut Yonny, dalam penggerebekan itu juga berhasil menangkap agen PMI yang melakukan penyekapan. Pelaku merupakan seorang wanita warga Miri dengan tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Ringankan Biaya Pengobatan, Kemnaker Beri Bantuan kepada Pekerja Migran

Untuk diketahui, Kepala KJRI Kuching menuturkan pihaknya mendapat pengaduan dan permohonan bantuan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas tentang adanya TPPO dan penyekapan serta penganiayaan terhadap 14 PMI yang kesemuanya perempuan oleh agen PMI warga Sarawak di kota Miri, Kamis (5/11/2020)

"Terhadap laporan itu, maka kami segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan korban untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya," katanya.

Yonny menambahkan, setelah mendapatkan kejelasan tentang data-data korban dan agen yang menyekap mereka, KJRI Kuching segera melakukan koordinasi dengan Polisi Sarawak dan Kota Miri.

Menurut penjelasan pihak polisi setempat lanjut KJRI, memang yang diselamatkan hanya ada delapan orang, sedangkan sisanya menurut keterangan pihak agen tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia.

Saat ini kedelapan orang PMI yang berhasil diselamatkan itu dalam perlindungan pihak Polisi Kota Miri guna penyelidikan lebih lanjut.

"Dan kami dari KJRI Kuching pastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polisi Kota Miri serta memonitor penyelesaian kasus ini dan terus memberikan bantuan serta perlindungan serta pemulangan terhadap PMI tersebut," ujarnya. (Antara)

Load More