Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Muhammad Yasir
Selasa, 01 Desember 2020 | 06:29 WIB
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

Masih Pikir-pikir

Sebelumnya Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar belum bisa memastikan apakah Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Menurut dia, terkait keputusan tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut.

Baca Juga: Simpatisan Akan Kawal Pemeriksaan Rizieq Shihab, Ini Respons Polisi

"Belum tahu, nanti dikabari," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara tahap awal.

Poster Aksi PA 212 Beredar

Persaudaraan Alumni atau PA 212 dikabarkan akan menggelar aksi berupa reuni 212 di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (1/12/2020) besok. Acara tersebut bertepatan dengan agenda pemeriksaan terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Poster revolusi di demo PA 212 (Suara.com/Bagas)

Berdasar poster undangan yang beredar di media sosial tertulis 'Reuni 212 Dimajukan Tanggal 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya Jakarta acara Mengawal IB HRS dan Habib Hanif Al Althos'.

Baca Juga: Kasus Hajatan Rizieq, Camat hingga Pak RT di Petamburan Diperiksa Polisi

Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi terkait pesan dalam poster tersebut kepada Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Load More