Husna Rahmayunita
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:13 WIB
Ustaz Maaher mengerang kesakitan saat live di Instagram. [@na_dirs / Twitter]

"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.

Pendapat Maaher soal Presiden Prancis. (Twitter/@ustadzmaaher_)

Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.

"Masih diperiksa," kata Djudju.

Penangkapan ini buntut dari laporan pihak Nadhlatul Ulama (NU) terkait tindakan Ustaz Maaher yang dianggap menghina Habib Luthfi bin Yahya.

Ustaz Maaher at-Thuwalibi dilaporkan selepas membagian cuitan dengan memasang foto Habib Luthfi dengan narasi 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser'.

Load More