Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:13 WIB
Ustaz Maaher mengerang kesakitan saat live di Instagram. [@na_dirs / Twitter]

"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.

Pendapat Maaher soal Presiden Prancis. (Twitter/@ustadzmaaher_)

Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.

"Masih diperiksa," kata Djudju.

Baca Juga: Rumah Disatroni Bareskrim saat Subuh, Detik-detik Penangkapan Ustaz Maaher

Penangkapan ini buntut dari laporan pihak Nadhlatul Ulama (NU) terkait tindakan Ustaz Maaher yang dianggap menghina Habib Luthfi bin Yahya.

Ustaz Maaher at-Thuwalibi dilaporkan selepas membagian cuitan dengan memasang foto Habib Luthfi dengan narasi 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser'.

Load More