SuaraKalbar.id - Habib Rizieq dan Ustaz Maaher reuni di penjara. Sindiran itu dilayangkan Nikita Mirzani yang menjadi musuh mereka lantaran dikatai lonte atau pekerja seks.
Sindirkan itu dilayangkan Nikita Mirzani saat melakukan siaran langsung di Instagram di tengah ramainya berita Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Awalnya dia bertanya pada warganet ada isu panas apa hari ini, Kamis (10/12/2020). Dia berdalih tak tahu lantaran sibuk syuting seharian.
"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar, ya Allah gue itu nggak tau lho. Dari pagi udah syuting, kasih tau dong hehe," ujar Nikita Mirzani dalam live Instagram.
Baca Juga: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq, Nikita Mirzani : Awuuooww...
Tak spesifik menyebut nama Habib Rizieq Shihab, bingang film Comic 8 ini memiliki firasat akan didemo.
"Jangan-jangan abis ini gue di emo lagi nih hehe," ujarnya terkekeh.
Salah satu warganet yang menonton live Instagram Nikita Mirzani langsung memberitahu berita tentang penetapan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka.
"Rizieq udah jadi tersangka," tulis salah satu warganet.
Merespons komentar warganet, janda anak tiga itu seolah terkejut. Dia bahkan mengucap syukur.
Baca Juga: Habib Rizieq Mau Ditangkap, Nikita Mirzani: Jangan Macam-macam Sama Janda!
"Wow, amazing! Alhamdulillah kalau sudah berarti," ujar Nikita Mirzani.
Ditetapkannya Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka, bintang film Taman Lawang ini menduga akan ada reuni di dalam penjara mengingat Ustaz Maheer sudah lebih dulu diciduk polisi. Seperti Habib Rizieq, Maaher juga jadi seteru Niki belakangan ini.
"Berarti ini dong nanti mereka, reunian di dalam. Kan sudah ada satu tuh yang masuk," sindir Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya siap menangkap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Diperlakukan Istimewa di Rutan Pondok Bambu?
-
Nikita Mirzani Bebas Borgol: Perlakuan Spesial saat Pelimpahan Kasus Pemerasan?
-
Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu dengan Senyuman
-
Berkas Kasus Pemerasan Dinyatakan Lengkap, Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
-
Glowing Bak di Red Carpet, Penampilan Nikita Mirzani Saat Pelimpahan ke Kejari Jaksel Bikin Salfok!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam