SuaraKalbar.id - Pengacara kondang Hotman Paris mengaku dirinya mendapat banyak permintaan untuk mendampingi pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang tengah tersandung kasus hukum.
Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah warganet lewat pesan yang dikirim ke akun media sosial pribadinya @hotmanparisofficial.
Hotman Paris membagikan sebuah tangkapan layar cuitan warganet yang meminta dirinya agar mendampingi Habib Rizieq. Bahkan warganet pengguna akun @sarina_cut tersebut mengaku bersedia membayar Hotman bila berkenan memenuhi permintaannya menjadi kuasa hukum imam besar FPI.
"Selamat pagi pak @hotmanParis, pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls, i will do best for u pak @hotmanParis," demikian bunyi cuitan tersebut seperti dikutip SuaraKalbar.id. Senin (4/12/2020).
Terkait hal itu, Hotman mengaku pesan tersebut hanya salah satu contoh dari ratusan permintaan yang dikirimkan kepadanya.
Namun dirinya justru dibuat bertanya-tanya dengan hal tersebut. Sebab menurutnya, banyak pengacara yang lebih hebat dibadingkan dirinya, tapi warganet justru memintanya.
Hotman Paris pun meminta saran para fans perihal keinginan warganet yang meminta dirinya turun tangan menangani kasus Habib Rizieq.
"Ini (cuitan warganet) salah satu dari ratusan dm ke Hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fans??", tulisnya.
Kontan saya pertanyaan tersebut disambut komentar warganet yang terpecah menjadi dua kubu. Banyak yang menyarankan Hotman tak perlu turun tangan, tapi sebagian mendukung agar dirinya mendampingi Habib Rizieq.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihababib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Habib Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia tampak diborgol saat menuju mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Seleksi Mandiri UNTAN 2026: Jadwal, Biaya Pendaftaran, Syarat, dan Link Daftar Lengkap
-
Penguatan Tata Kelola BUMN Diapresiasi Akibat Perkuat GCG and Efisiensi
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?