SuaraKalbar.id - Kisah pilu dialami delapan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Malaysia.
Mereka disekap selama menjadi Pekerja Migran Indonesia di Negara Jiran dan tidak mendapat gaji hanya diberi beras.
Maria Sipa, perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang merupakan salah seorang korban penyekapan di Miri, Sarawak Malaysia itu menyatakan dia dan tujuh WNI lainnya telah ditipu oleh agen penyalur pekerja di Malaysia.
Selama berbulan-bulan, mereka tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan dipaksa bekerja dalam keadaan sakit, dan diperlakukan dengan buruk oleh agen penyalur kerja di Sarawak.
Baca Juga: Viral Cara Jual Kerupuk Agar Laku, Ngaku Dagang Buat Modal Nikah
"Saya sudah dua tahun tujuh bulan bekerja di Miri, Sarawak, Malaysia. Awalnya kami disuruh kerja di rumah majikan masing-masing seperti biasa, tapi lama-kelamaan, meskipun dalam sakit tetap dipaksa terus bekerja. Kalau tidak mau bekerja sehari saja gaji dipotong RM100 hingga RM200 serta mendapat perlakuan kasar," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan selama tinggal di tempat penampungan dia dan kawan-kawannya hanya diberi beras. Selain itu, agen penyalur pekerja membatasi akses keluar bagi dirinya dan kawan-kawa n serta menyita telepon genggam dan uang mereka.
Beruntung, Tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bersama Polisi Daerah Miri berhasil membebaskan delapan orang PMI tersebyt pada 14 November 2020 lalu.
Tim KJRI Kuching berangkat ke Miri menjemput kedelapan orang WNI tersebut pada 10 Desember 2020. Oleh pihak Polisi Daerah Miri mereka sudah diperbolehkan pulang setelah menunggu 15 hari untuk menjadi saksi dari kasus TPPO oknum agen PMI yang mempekerjakan mereka.
Mereka dipulangkan ke Tanah Air pada 12 Desember 2020. Selain memulangkan pada WNI korban penyekapan, KJRI juga berhasil memperjuangkan pembayaran gaji mereka.
Baca Juga: Viral Cara Unik Penjual Kerupuk Promosi Dagangan Buat Modal Nikah
"Alhamdulillah setelah kami kontak pihak agen, gaji mereka ini bersedia dibayarkan. Memang tidak semuanya karena alasan pihak agen ada dua diantaranya baru bekerja belum satu tahun dan masih berutang ke pihak agen penyalur tenaga kerja di Indonesia sebesar Rp 25 juta, sehingga dipotong dari gaji mereka," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno di Sanggau, Senin (14/12).
Berita Terkait
-
3 Warga Indonesia Diberi Hadiah Status Penduduk Tetap di Korea Selatan, Siapa Saja Mereka?
-
Teguran Pendakwah Malaysia ke Produser Serial Bidaah: Coba Membuat Drama yang...
-
Media Malaysia Angkat Topi: Timnas Indonesia U-17 Layak ke Piala Dunia
-
Cerita Fazlina Ahmad Daud Perankan Tokoh Kalsum di Serial Bidaah: Benar-benar Bikin Aku
-
Sehebat Apa Anuar Ceesay? Calon Pemain Naturalisasi Malaysia dari Liga Inggris
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan