Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 28 Desember 2020 | 11:50 WIB
Ilustrasi pesawat ke Kalbar. (Pixabay/dirkvermeylen)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk atau keluar wilayahnya melalui bandara membawa dokumen hasil pemeriksaan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) yang menunjukkan negatif COVID-19.

"Kami tidak ingin kerja tanggung-tanggung, makanya kami menerapkan standar penggunaan PCR yang akurasinya 98 persen agar kami benar-benar mengetahui apakah pengguna jasa penerbangan yang masuk dan keluar Kalbar ini membawa virus COVID-19 atau tidak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Barat Harisson seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/12/2020).

Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan karena dengan syarat hasil negatif tes antigen saja tidak cukup untuk memastikan pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat bebas dari infeksi virus corona.

"Dan ini kita sudah buktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampelnya ternyata positif. Ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang satu pesawat dengan mereka yang terkonfirmasi ini, namun juga bagi masyarakat sekitar di tempat tujuannya," kata dia.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Semua Masyarakat Indonesia, Jokowi: Gratis

Lebih lanjut Harisson menambahkan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan penumpang pesawat di Bandara Supadio juga ditingkatkan untuk menekan risiko penularan virus corona semasa libur.

"Setelah liburan panjang, bila tidak dikontrol, kasus konfirmasi COVID-19 akan jauh meningkat. Kalau sudah begitu, kasihan penumpang pesawat, kasihan petugas bandara, kasihan masyarakat yang berada di sekitar yang akan tertular karena kita menetapkan standar skrining yang tidak mumpuni," pungkasnya.

Load More