SuaraKalbar.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerapkan aturan ketat bagi pendatang.
Bagi pendatang yang hendak masuk ke Kalbar lewat jalur udara wajib menyertakan hasil test swab PCR negatif.
Aturan masuk Kalbar wajib PCR test ini diberlakukan mulai 26 Desember 2020 hingga 8 Januari ini 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar yang diterbitkan Jumat (26/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Surat paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Berlaku efektif 26 Desember 2020 - 8 Januari 2020," kata Harisson seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Sebelumnya melalui laman Facebook pribadinya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan beberapa hari ini Satgas Covid-19 melakukan test swab acak kepada penumpang pesawat yang tiba di Pontianak.
Berdasarkan pemeriksaan 20 penumpang dari salah satu maskapai penerbangan, ditemukan lima penumpang positif Covid-19.
"Indikasinya surat keterangan yang merek bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," sesal Sutarmidji.
Baca Juga: Pilkada 7 Daerah Kalbar Hari Ini Dikawal 2.500 Personel Polisi
Untuk itu, pihaknya memberikan sanksi kepada maskapai yang beraangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Dia juga mempersilakan apabila ada pihak yang memprotes kebijakan ini.
"Kalau dari Pontianak silahkan. Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid -19," ungkapnya,
Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, Sutarmidji akan terus memperketat masuk Kalbar sampai dengan Ttnggal 8 Januari 2021.
"Semua yang masuk Kalbar harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian
-
Waspada! Kanker Usus Besar Mengintai Usia Muda, 30 Persen Pasien Berusia di Bawah 40 Tahun
-
Stok Beras Bulog Kalbar Aman Jelang Imlek, Cap Go Meh, dan Ramadan 2026, Capai 12 Ribu Ton