SuaraKalbar.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerapkan aturan ketat bagi pendatang.
Bagi pendatang yang hendak masuk ke Kalbar lewat jalur udara wajib menyertakan hasil test swab PCR negatif.
Aturan masuk Kalbar wajib PCR test ini diberlakukan mulai 26 Desember 2020 hingga 8 Januari ini 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar yang diterbitkan Jumat (26/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Surat paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Berlaku efektif 26 Desember 2020 - 8 Januari 2020," kata Harisson seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Sebelumnya melalui laman Facebook pribadinya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan beberapa hari ini Satgas Covid-19 melakukan test swab acak kepada penumpang pesawat yang tiba di Pontianak.
Berdasarkan pemeriksaan 20 penumpang dari salah satu maskapai penerbangan, ditemukan lima penumpang positif Covid-19.
"Indikasinya surat keterangan yang merek bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," sesal Sutarmidji.
Baca Juga: Pilkada 7 Daerah Kalbar Hari Ini Dikawal 2.500 Personel Polisi
Untuk itu, pihaknya memberikan sanksi kepada maskapai yang beraangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Dia juga mempersilakan apabila ada pihak yang memprotes kebijakan ini.
"Kalau dari Pontianak silahkan. Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid -19," ungkapnya,
Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, Sutarmidji akan terus memperketat masuk Kalbar sampai dengan Ttnggal 8 Januari 2021.
"Semua yang masuk Kalbar harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia