SuaraKalbar.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerapkan aturan ketat bagi pendatang.
Bagi pendatang yang hendak masuk ke Kalbar lewat jalur udara wajib menyertakan hasil test swab PCR negatif.
Aturan masuk Kalbar wajib PCR test ini diberlakukan mulai 26 Desember 2020 hingga 8 Januari ini 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar yang diterbitkan Jumat (26/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Surat paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Berlaku efektif 26 Desember 2020 - 8 Januari 2020," kata Harisson seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Sebelumnya melalui laman Facebook pribadinya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan beberapa hari ini Satgas Covid-19 melakukan test swab acak kepada penumpang pesawat yang tiba di Pontianak.
Berdasarkan pemeriksaan 20 penumpang dari salah satu maskapai penerbangan, ditemukan lima penumpang positif Covid-19.
"Indikasinya surat keterangan yang merek bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," sesal Sutarmidji.
Baca Juga: Pilkada 7 Daerah Kalbar Hari Ini Dikawal 2.500 Personel Polisi
Untuk itu, pihaknya memberikan sanksi kepada maskapai yang beraangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Dia juga mempersilakan apabila ada pihak yang memprotes kebijakan ini.
"Kalau dari Pontianak silahkan. Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid -19," ungkapnya,
Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, Sutarmidji akan terus memperketat masuk Kalbar sampai dengan Ttnggal 8 Januari 2021.
"Semua yang masuk Kalbar harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap