Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 25 Desember 2020 | 15:36 WIB
Tugu Khatulistiwa Pontianak (Suara.com/Dinda)

SuaraKalbar.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerapkan aturan ketat bagi pendatang.

Bagi pendatang yang hendak masuk ke Kalbar lewat jalur udara wajib menyertakan hasil test swab PCR negatif.

Aturan masuk Kalbar wajib PCR test ini diberlakukan mulai 26 Desember 2020 hingga 8 Januari ini 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar yang diterbitkan Jumat (26/12/2020).

Baca Juga: Pilkada 7 Daerah Kalbar Hari Ini Dikawal 2.500 Personel Polisi

Dalam surat edaran tersebut  yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Surat paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Berlaku efektif 26 Desember 2020 - 8 Januari 2020," kata Harisson seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Satgas Covid-19 Kalbar melakukan tes swab acak ke penumpang Batik Air di Bandara Supadio. (Humas Dinkes Kalbar)

Sebelumnya melalui laman Facebook pribadinya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan beberapa hari ini Satgas Covid-19 melakukan test swab acak kepada penumpang pesawat yang tiba di Pontianak.

Berdasarkan pemeriksaan 20 penumpang dari salah satu maskapai penerbangan, ditemukan lima penumpang positif Covid-19.

"Indikasinya surat keterangan yang merek bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," sesal Sutarmidji.

Baca Juga: Hari Ini Pilkada Kalbar 2020, Ini Daftar Paslon yang Bertarung di 7 Daerah

Untuk itu, pihaknya memberikan sanksi kepada maskapai yang beraangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Dia juga mempersilakan apabila ada pihak yang memprotes kebijakan ini.

"Kalau dari Pontianak silahkan. Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid -19," ungkapnya, 

Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, Sutarmidji akan terus memperketat masuk Kalbar sampai dengan Ttnggal 8 Januari 2021.

"Semua yang masuk Kalbar harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," pungkasnya.

Load More