Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Desember 2020 | 16:35 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

SuaraKalbar.id - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana membawa ratusan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana tak terima kalah Pilkada Kalimantan Selatan.

Berkas itu, merupakan berkas gugatan terkait Pilgub Kalsel yang hasil perolehan suaranya dimenangkan oleh lawannya Sahbirin-Muhidin.

Selesainya perbaikan itu, dia umumkan melalui video berdurasi 1.48 detik di akun twitternya @dennyindrayana.

Video tersebut, diunggah lengkap dengan caption yang menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan tersebut.

Baca Juga: Lanjut 'Perang' di MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan ICW

"Hari ini, 127 perbaikan permohonan dimasukkan ke MK, lengkap dengan 223 alat bukti. Bismillah, selamatkan banua kita!," tulis Denny.

Dalam videonya itu, Denny menyebut, perbaikan berkas itu dilakukan secara lembur.

"Alhamdulillah, Senin 28 Desember 2020 kita sudah menyelesaikan perbaikan permohonan yang tadi malam dilemburkan. Ada 127 berkas permohonan yang kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjaga pemilihan Gubernur yang jujur dan adil tanpa kecurangan. Ada juga bukti, 223 bukti yang kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam videonya.

Dari berbagai alat bukti yang dikumpulkan, Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut, salah satu buktinya berupa rekaman video dugaan pelanggaran dan kecurangan.

"Di antaranya adalah video-video yang sudah dibungkus rapih ke dalam amplop ini. Ini adalah CD-CD yang membuktikan pelanggaran-pelanggaran, kecurangan-kecurangan dan segala sesuatu yang tertulis di dalam permohonan kita," papar Denny.

Baca Juga: Gugat ke MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana Ajak Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Denny yang berpasangan dengan Difriadi dalam Pilgub Kalsel itu pun meminta doa dari masyarakat Banua untuk pemilu yang jujur dan adil.

"Mohon doa untuk semua yang ingin pemilu yang jujur dan adil, yang ingin Banua lebih baik. Mudah-mudahan kita mendapat keadilan konstitusional di MK. Selamatkan Banua kita!," seru Denny.

Gugat ke MK

Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana gugat Pilgub Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana kalah Pilgub Kalsel dengan selisih 8.127 suara.

Denny Indrayana mendaftarakan gugatan sengketa Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/12/2020) siang.

Didampingi sejumlah tim pengacara, Wamenkum HAM era Presiden SBY tersebut menyampaikan sejumlah permohonan ke MK terkait sengketa hasil penghitungan suara. Di antaranya, membatalkan perolehan suara paslon nomor 1, Sahbirin Muhidin.

Load More