SuaraKalbar.id - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana membawa ratusan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana tak terima kalah Pilkada Kalimantan Selatan.
Berkas itu, merupakan berkas gugatan terkait Pilgub Kalsel yang hasil perolehan suaranya dimenangkan oleh lawannya Sahbirin-Muhidin.
Selesainya perbaikan itu, dia umumkan melalui video berdurasi 1.48 detik di akun twitternya @dennyindrayana.
Video tersebut, diunggah lengkap dengan caption yang menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan tersebut.
"Hari ini, 127 perbaikan permohonan dimasukkan ke MK, lengkap dengan 223 alat bukti. Bismillah, selamatkan banua kita!," tulis Denny.
Dalam videonya itu, Denny menyebut, perbaikan berkas itu dilakukan secara lembur.
"Alhamdulillah, Senin 28 Desember 2020 kita sudah menyelesaikan perbaikan permohonan yang tadi malam dilemburkan. Ada 127 berkas permohonan yang kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjaga pemilihan Gubernur yang jujur dan adil tanpa kecurangan. Ada juga bukti, 223 bukti yang kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam videonya.
Dari berbagai alat bukti yang dikumpulkan, Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut, salah satu buktinya berupa rekaman video dugaan pelanggaran dan kecurangan.
"Di antaranya adalah video-video yang sudah dibungkus rapih ke dalam amplop ini. Ini adalah CD-CD yang membuktikan pelanggaran-pelanggaran, kecurangan-kecurangan dan segala sesuatu yang tertulis di dalam permohonan kita," papar Denny.
Baca Juga: Lanjut 'Perang' di MK, Denny Indrayana Gandeng Eks Jubir KPK dan Mantan ICW
Denny yang berpasangan dengan Difriadi dalam Pilgub Kalsel itu pun meminta doa dari masyarakat Banua untuk pemilu yang jujur dan adil.
"Mohon doa untuk semua yang ingin pemilu yang jujur dan adil, yang ingin Banua lebih baik. Mudah-mudahan kita mendapat keadilan konstitusional di MK. Selamatkan Banua kita!," seru Denny.
Gugat ke MK
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana gugat Pilgub Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana kalah Pilgub Kalsel dengan selisih 8.127 suara.
Denny Indrayana mendaftarakan gugatan sengketa Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/12/2020) siang.
Didampingi sejumlah tim pengacara, Wamenkum HAM era Presiden SBY tersebut menyampaikan sejumlah permohonan ke MK terkait sengketa hasil penghitungan suara. Di antaranya, membatalkan perolehan suara paslon nomor 1, Sahbirin Muhidin.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa
-
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, Tapi Belum Ada yang Bisa Tunjukkan Dokumen
-
Hadiah Tembus Rp7 Miliar! Denny Indrayana Tantang Bukti Ijazah Gibran Sebelum Sayembara Ditutup
-
Purnawirawan TNI Turun Gunung, Tambah Rp100 Juta untuk Sayembara Ijazah SMA Wapres Gibran
-
Kritik Putusan MK soal Anggaran MBG, Denny Indrayana: Aneh
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM