Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Desember 2020 | 19:09 WIB
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

Sekadar informasi, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) pemerintah membubarkan ormas FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Baca Juga: Kritisi Pembubaran FPI, Hidayat Nur Wahid Unggah Potret FPI Setia Pancasila

Load More