Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 30 Desember 2020 | 20:11 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraKalbar.id - Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya bakal mengupayakan langkah hukum menyikapi pemerintah yang membubarkan dan melarang ormas FPI.

Sugito berujar keputusan membawa ke ranah hukum tersebut sudah dikehendaki oleh Habib Rizieq Shihab. Sugito mengatakan Rizieq menginstruksikan FPI gugat pemerintah ke PTUN.

"Tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah terkait pembubaran FPI kita akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito mengulang pernyataan Rizieq di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, Sugito yang datang bersama Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar mengaku heran dengan banyaknya aparat TNI-Polri yang berada di sekitar markas FPi di Petamburan. Mereka berdua diketahui usai dari Polda Metro Jaya sebelum ke Petamburan.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Sosok Dibalik Pembubaran FPI

Ia sekaligus menanggapi pelarangan konpers pihak DPP FPI oleh kepolisian.

"Nah ini saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat di sini. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak dari DPP FPI untuk menyikapi," kata Sugito.

Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

"Tapi ini sampai tidak diperbolehkan. Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, kami menyesalkan itu," ujar Sugito.

Kepolisian menegaskan Front Pembela Islam sudah tidak boleh melakukan aktivitas seiring dengan pelarangan ormas tersebut. Hal itu ia tegaskan menjawab rencana konferensi pers pihak DPP FPI menanggapi pembubaran mereka.

Diketahui sebelumnya agenda mengatasnamakan Sekum FPI Munarman berencana melakukam konpers menyikapi keputusan pemerintah di Sekretariat DPP FPI di Jalan Petamburan III.

Baca Juga: Mabes Polri Ultimatum FPI: Kalian Sudah Dibubarkan, Tak Boleh Beraktivitas!

Namin kekinian konpers itu dilarang. Aparat TNI dan Polri yang bersiaga di sekitar Petamburan justru menerjunkan personel untuk melucuti segala atribut milik FPI.

Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

"Tidak boleh (konpers). Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak boleh," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, aparat dari TNI-Polri bersiaga di swkitar Jalan Petamburan III tempat di mana markas Front Pembela Islam berada. Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.

Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Lasark FPI yang berada di Jalan Paksi dekar kediaman Rizieq Shihab

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.

Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di Jalam Petamburan III, Rabu (30/12/2020).

Ia berujar dengan pembubaran dan pelepasan atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.

"Begitu juga dengan kegiatan aktivitas lainnya. Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas.. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Heru.

Pantauan Suara.com, kegiatan pencopotan atribut FPI yang dikawal personel TNI-Polri mengakibatkan kemacetan di Jalan KS Tubun tepatnya di depan Jalan Petamburan III.

Load More