SuaraKalbar.id - Video parodi lagu Indonesia Raya menuai kecaman belum alam ini. Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya ditangkap.
Dia adalah MDF, remaja berusia 16 tahun. Polisi meangkap pelaku di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi Diraja Malaysia (PDM) mengumumkan pelaku pelecehan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Polisi Republik Indonesia (Polri) langsung menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka. MDF kini telah ditetapkan sebagai tersangka parodi lagu Indonesia Raya.
Tetapi karena pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan perlakuan terhadap pelaku disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
"Dari Cianjur yang tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).
Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
"Iya tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet dikonfirmasi awak media, Jumat (1/1).
Diketahui, pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.
Baca Juga: Ternyata Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Bukan Orang Malaysia
MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1).
Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit CPU, monitor PC dan handphone serta sim card milik MDF.
"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.
Atas perbuatannya, MDF dikenai pasal berlapir. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Keterangan Polisi Malaysia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite