SuaraKalbar.id - Pria berinisial IR terpaksa berurusan dengan polisi karena kasus peredaran uang palsu. Belum lama bebas dari penjara, dia harus kembali menjalani proses hukum.
IR diamankan belum lama ini karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Singkawang, Kalimantan Barat.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/12) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Jumat.
IR sebelumnya merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007, kemudian pernah melakukan aksi curas atau jambret sebanyak 3 TKP ditahun 2019.
"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp 3.150.000 dengan masing-masing pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 9 lembar dengan nomor seri yang sama.
Lalu pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 10 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 36 lembar dengan nomor seri yang sama.
"Kemudian pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 24 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 20 lembar yang juga diduga uang palsu dengan nomor seri yang sama," ungkapnya.
Baca Juga: Zona Oranye, Kasus Covid-19 di Singkawang Kembali Bertambah
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit printer, penggaris dan pisau kater untuk memotong kertas HPS yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu serta pakaian dan kunci kendaraan yang diduga digunakan yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan melawan hukumnya di sebuah toko baju tersebut.
"Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, bahwa dalam satu bulan terakhir ini cukup banyak warga yang mengeluhkan adanya peredaran uang palsu.
"Namun, kami cukup kesulitan karena tidak ada warga yang membuat laporan secara langsung ke mapolres maupun polsek-polsek terdekat," tuturnya.
Atas perbuatnnya, IR dijeratPasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jungto Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 84 KUHP, dimana ancaman pidananya khusus untuk orang yang membuat atau memalsukan uang rupiah hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Namun apabila diedarkan dan dibelanjakan, lanjutnya, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG