Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:04 WIB
Tiga pemuda diringkus jajaran Polda Metro Jaya lantaran menjual surat hasil tes swab PCR palsu melalui media sosial Instagram. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraKalbar.id - Polisi mengungkap peran selebgram Rangga yang atau Erlangs tersandung kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu di media sosial.

Rangga ditangkap bersama dua orang lainnya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh aktivis pegiat Covid-19 dr Tirta yang lantas ditindak cepat oleh polisi.

Sekongkol dalam bisnis terlarang, terungkap kalau selebgram Rangga bertugas mempromosikan surat hasil swab PCR palsu. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Mengeluh Sesak Napas di Tahanan Narkoba, Ini Tindakan Polisi

Hal itu disampaikan Kanit 1 Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana, mengungkapkan, jika Erlang disebut ikut mempromosikan bisnis terlarang tersebut.

"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).

Sebelumnya Made membenarkan kalau dari tiga tersangka kasus penjual surat swab PCR palsu yang ditangkap jajarannya salah satunya merupakan selebgram dengan memiliki pengikut ratusan ribu.

Tiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Sakit, Abu Janda Amini Doa Jelek: Jangan Sembuhkan Penyakitnya

Tiga pemuda tersangka kasus penjualan surat swab palsu di Bandara Soetta. (Suara.com/Bagaskara)

Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagram, Erlang juga disebut memiliki akun youtube dengan banyak pengikut.

"Emang followers-nya dia 200 ribu, dia punya (akun) Youtube juga," tuturnya.

Lebih lanjut, kekinian Erlang bersama dua orang rekannya yakni MHA dan MAIS terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya akibat ulahnya menjual surat swab PCR palsu.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terbongkar

Kasus ini terbongkar usai viral lantaran diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, ketiga pelaku itu yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, dimana tersangka MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Ibu Kota.

"Satu orang tersangka awalnya. Kemudian merembet menjadi tiga yang sudah berhasil kita amankan. Ini juga beredar di medsos dari akun saudara dokter Tirta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Yusri mengatakan, awalnya polisi melakukan penelusuran dari unggahan dokter Tirta yang menunjukkan kalau adanya penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bisa pergi ke Bali pada akhir tahun 2020 lalu. Tirta merasa dengan adanya penjual surat hasil swab palsu itu banyak orang yang dirugikan.

Ternyata yang diunggah dan dikritisi Tirta tersebut setelah ditelusuri akun penjualnya milik salah satu pelaku yang keninian sudah diamankan polisi yakni MHA. Akun tersebut bernama @hanzdays.

"Ini yang diunggah tersangka MHA, kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, dari sana kemudian polisi langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dalam kasus ini PT BF selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau. Sampai kepada PT BF yang kemudian membuat laporan ke polisi," tandasnya.

Load More