Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:04 WIB
Tiga pemuda diringkus jajaran Polda Metro Jaya lantaran menjual surat hasil tes swab PCR palsu melalui media sosial Instagram. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraKalbar.id - Polisi mengungkap peran selebgram Rangga yang atau Erlangs tersandung kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu di media sosial.

Rangga ditangkap bersama dua orang lainnya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh aktivis pegiat Covid-19 dr Tirta yang lantas ditindak cepat oleh polisi.

Sekongkol dalam bisnis terlarang, terungkap kalau selebgram Rangga bertugas mempromosikan surat hasil swab PCR palsu. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Mengeluh Sesak Napas di Tahanan Narkoba, Ini Tindakan Polisi

Hal itu disampaikan Kanit 1 Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana, mengungkapkan, jika Erlang disebut ikut mempromosikan bisnis terlarang tersebut.

"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).

Sebelumnya Made membenarkan kalau dari tiga tersangka kasus penjual surat swab PCR palsu yang ditangkap jajarannya salah satunya merupakan selebgram dengan memiliki pengikut ratusan ribu.

Tiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Sakit, Abu Janda Amini Doa Jelek: Jangan Sembuhkan Penyakitnya

Tiga pemuda tersangka kasus penjualan surat swab palsu di Bandara Soetta. (Suara.com/Bagaskara)

Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagram, Erlang juga disebut memiliki akun youtube dengan banyak pengikut.

"Emang followers-nya dia 200 ribu, dia punya (akun) Youtube juga," tuturnya.

Lebih lanjut, kekinian Erlang bersama dua orang rekannya yakni MHA dan MAIS terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya akibat ulahnya menjual surat swab PCR palsu.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terbongkar

Kasus ini terbongkar usai viral lantaran diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.

Load More