SuaraKalbar.id - Pascainsiden Sriwijaya Air jatuh pada Sabtu (9/1/2021), PT Jasa Raharja selaku penyelenggara dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang melakukan pendataan terhadap keluarga korban.
Kekinian, sudah ada 42 ahli waris korban Sriwijaya Air yang sudah dikonfirmasi, di mana 20 di antaranya ada di Kalimantan Barat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat (Kalbar), Regy S Wijaya menerangkan semula di Kalbar diterangkan ada 24 ahli waris, namun setelah diselidiki jumlahnya ada 20.
"Setelah didalami ada 4 ahli waris dikuasakan dengan keluarganya di Jakarta," ujarnya saat memberikan keterangan media di Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 Bandara Internasional Supadio, Pontianak, seperti dikutip dari Antara Selasa (12/1/2021).
"Kita telah telusur melalui KTP penumpang, KK dari pihak keluarga, dan bukti lainnya maka sejauh ini sudah 42 ahli waris yang sudah dapat ditelusur. Sisanya dalam proses," sambungnya.
Regy memastikan bahwa Jasa Raharja Cabang Kalbar akan terus memantau perkembangan terhadap proses pencarian penumpang dan terus menunggu update status penumpang dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
“Terkait penyerahan santunan, kami belum bisa memberikan informasi lebih, karena masih menunggu status terbaru dari masing-masing penumpang. Kami sudah mendapatkan identitas dari penumpang dan keluarga, sehingga jika nanti ada update status dari pusat, kami akan langsung tindak lanjut," pungkas Regy.
Santunan Rp 50 juta
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di laut Kepulauan Seribu, Jakarta. Adapun santunan yang akan diberikan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Detik-detik Sriwijaya Air SJ182 Kecelakaan, Mesin Hidup saat Jatuh
"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama