SuaraKalbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat turun tangan menindaklanjuti dugaan pemerkosaan di imigrasi Entikong.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong berinisial RFS dipolisikan oleh stafnya atas dugaan asusila.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah diberangkatkan ke Entikong, Kabupaten Sanggau untuk menindaklanjuti dugaan ini.
Meski demikian, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan di kepolisian baru bisa mengambil keputusan.
"Kita masih menunggu hasilnya (proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian). Kita tidak bisa mendahului proses itu," ujar Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zulzaeni Mansyur, Rabu (20/1/2021).
Ia memastikan tim Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah menindaklanjuti dugaan ini.
"Tim sudah turun ke Entikong. Mereka (RFS dan korban) masih di Entikong," terangnya.
Perbuatan RFS, sejatinya sudah dilaporkan secara kedinasan ke Kanwil Kemenkumham Kalbar. Laporan itu diterima oleh pihaknya pada 19 Januari 2021 kemarin.
Namun, Zulzaeni belum dapat memastikan sanksi kedinasan seperti apa yang bakal diberikan kepada RFS jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Dituduh Tayangkan Pemerkosaan, Pornhub Terancam Kehilangan Dua Koleganya
"Ini proses di kepolisian masih berjalan. Biarkan proses di kepolisian berjalan dulu. Kita terbuka. Tim kita juga sedang proses juga," tuturnya.
Untuk diketahui, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Perbuatan ini sudah dilaporkan ke Polsek Entikong dan diambil alih penanganannya oleh Polres Sanggau. Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi menuturkna jika dugaan pelecehan seksual ini dilakukan di rumah dinas terduga tersangka RFS.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa RFS meminta korban untuk memperbaiki laporan tugas. Permintaan tersebut disampaikan RFS melalui pesan WhatsApp (WA).
Usai mengerjakan tugas, korban kemudian menyerahkan ke RFS. Saat itu, RFS sedang berada di ruang kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.
Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya. Lalu, terjadi tindakan luncah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter