SuaraKalbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat turun tangan menindaklanjuti dugaan pemerkosaan di imigrasi Entikong.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong berinisial RFS dipolisikan oleh stafnya atas dugaan asusila.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah diberangkatkan ke Entikong, Kabupaten Sanggau untuk menindaklanjuti dugaan ini.
Meski demikian, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan di kepolisian baru bisa mengambil keputusan.
"Kita masih menunggu hasilnya (proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian). Kita tidak bisa mendahului proses itu," ujar Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zulzaeni Mansyur, Rabu (20/1/2021).
Ia memastikan tim Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah menindaklanjuti dugaan ini.
"Tim sudah turun ke Entikong. Mereka (RFS dan korban) masih di Entikong," terangnya.
Perbuatan RFS, sejatinya sudah dilaporkan secara kedinasan ke Kanwil Kemenkumham Kalbar. Laporan itu diterima oleh pihaknya pada 19 Januari 2021 kemarin.
Namun, Zulzaeni belum dapat memastikan sanksi kedinasan seperti apa yang bakal diberikan kepada RFS jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Dituduh Tayangkan Pemerkosaan, Pornhub Terancam Kehilangan Dua Koleganya
"Ini proses di kepolisian masih berjalan. Biarkan proses di kepolisian berjalan dulu. Kita terbuka. Tim kita juga sedang proses juga," tuturnya.
Untuk diketahui, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Perbuatan ini sudah dilaporkan ke Polsek Entikong dan diambil alih penanganannya oleh Polres Sanggau. Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi menuturkna jika dugaan pelecehan seksual ini dilakukan di rumah dinas terduga tersangka RFS.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa RFS meminta korban untuk memperbaiki laporan tugas. Permintaan tersebut disampaikan RFS melalui pesan WhatsApp (WA).
Usai mengerjakan tugas, korban kemudian menyerahkan ke RFS. Saat itu, RFS sedang berada di ruang kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.
Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya. Lalu, terjadi tindakan luncah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron
-
Arahan Prabowo Perluas Rekening Masyarakat, BRI Siapkan Infrastruktur hingga Pelosok
-
Posko Solidaritas Rakyat Borneo Salurkan 8.260 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla