SuaraKalbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat turun tangan menindaklanjuti dugaan pemerkosaan di imigrasi Entikong.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong berinisial RFS dipolisikan oleh stafnya atas dugaan asusila.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah diberangkatkan ke Entikong, Kabupaten Sanggau untuk menindaklanjuti dugaan ini.
Meski demikian, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan di kepolisian baru bisa mengambil keputusan.
"Kita masih menunggu hasilnya (proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian). Kita tidak bisa mendahului proses itu," ujar Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Zulzaeni Mansyur, Rabu (20/1/2021).
Ia memastikan tim Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah menindaklanjuti dugaan ini.
"Tim sudah turun ke Entikong. Mereka (RFS dan korban) masih di Entikong," terangnya.
Perbuatan RFS, sejatinya sudah dilaporkan secara kedinasan ke Kanwil Kemenkumham Kalbar. Laporan itu diterima oleh pihaknya pada 19 Januari 2021 kemarin.
Namun, Zulzaeni belum dapat memastikan sanksi kedinasan seperti apa yang bakal diberikan kepada RFS jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Dituduh Tayangkan Pemerkosaan, Pornhub Terancam Kehilangan Dua Koleganya
"Ini proses di kepolisian masih berjalan. Biarkan proses di kepolisian berjalan dulu. Kita terbuka. Tim kita juga sedang proses juga," tuturnya.
Untuk diketahui, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Perbuatan ini sudah dilaporkan ke Polsek Entikong dan diambil alih penanganannya oleh Polres Sanggau. Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi menuturkna jika dugaan pelecehan seksual ini dilakukan di rumah dinas terduga tersangka RFS.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa RFS meminta korban untuk memperbaiki laporan tugas. Permintaan tersebut disampaikan RFS melalui pesan WhatsApp (WA).
Usai mengerjakan tugas, korban kemudian menyerahkan ke RFS. Saat itu, RFS sedang berada di ruang kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.
Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya. Lalu, terjadi tindakan luncah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional