SuaraKalbar.id - Kebakaran terjadidi Komplek Batara Indah 1, Blok N, Jalan dr Wahidin, Pontianak Kota pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 06.27 WIB. Satu rumah ludes terbakar.
Dugaan sementara, api berasal dari aliran listrik saat anak dari pemilik rumah mengecas handphone (HP).
Kanit Reskrim Polsek Pontianak kota, Ipda Agus Tri Marsono menerangkan, rumah yang terbakar itu milik Iyan, pemilik usaha pencucian mobil.
"Hasil pemeriksaan sementara, api berasal dari atas kasur anaknya di kamar lantai atas," jelas Agus kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Sebelumnya, kata Agus, anak pemilik rumah itu mengecas HP di atas kasur.
"Kasur terbakar. Sumber api berasal dari cas HP. Api cepat membesar dan sulit untuk dikendalikan," terang Agus.
Sementara itu, kata Agus, berdasarkan keterangan Bela Yulianti, anak dari pemilik korban, saat itu ia sedang berada di kamar atas.
"Jam segitu korban sudah bangun tidur tapi masih baring-baring. Ketika itu sedang ngecas HP di atas kasur dan kasur pun terbakar," terangnya.
Api cepat membakar. Petugas pemadam kebakaran pun segera tiba berjibaku memadamkan api. "Sejam kemudian api bisa dipadamkan. Total rumah yang terbakar satu unit. Tidak ada korban dalam kejadian ini," tutup Agus.
Baca Juga: Pohon di Cihampelas Keluarkan Asap, Warganet: Penunggunya Lagi Ngaliwet
Hingga saat ini, kepolisian masih mencari keterangan lebih lanjut. Lokasi bekas kebakaran pun dilintangi garis polisi guna mencegah adanya penjarahan.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta