Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:00 WIB
Ayu Masnathasari, mahasiswi kedokteran pertama beragama Hindu, berhasil wisuda dan menjadi dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) / (Foto/Zakir Sabhara)

SuaraKalbar.id - Ayu Masnathasari, seorang mahasiswi harus memakai jilbab selama kuliah di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar. Tapi kasusnya berbeda dengan kasus pelajar di Padang.

Peristiwa pelajar atau mahasiswa yang harus mengikuti aturan agama mayoritas di suatu tempat sering kali terjadi. Ada yang menolak, tapi ada juga yang harus ikut. Dengan alasan tertentu.

Terbaru adalah laporan salah satu orang tua siswa di SMK Negeri 2 Padang viral. Karena sekolah memaksa siswi yang tidak beragama islam mengenakan jilbab.

Mahasiswi di Makassar ini justru membuat sejarah baru. Sebagai mahasiswi beragama Hindu yang jadi sarjana dan menjadi dokter pertama di kampus dengan aturan Islam.

Baca Juga: Viral Siswa Nonmuslim Dipaksa Berhijab

Ayu Masnathasari, mahasiswi kedokteran beragama Hindu, berhasil wisuda di Fakultas Kedokteran UMI tahun lalu. Kemudian lulus di program profesi dokter.

Meski beragama Hindu, Ayu bisa mengikuti semua aturan yang berlaku di UMI. Seperti wajib memakai jilbab dan mengikuti sejumlah orientasi mahasiswa di kampus UMI.

Ayu yang lahir di Kabupaten Takalar, kuliah dan mengikuti pendidikan profesi sekitar 5,8 tahun.

Setiap hari penampilan Ayu di dalam kampus seperti mahasiswi lainnya. Memakai jilbab dan pakaian tertutup. Pakaian muslimah.

"Tidak mudah pak, tapi jadinya saya setiap hari banyak belajar. Lebih siap diri saja. Setiap hari ada tantangan baru. Apa lagi besok," kata Ayu dalam video wawancara dengan Dekan Fakultas Teknologi Industri UMI Zakir Sabhara, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Tegas! Disdik Sumbar Usut Tuntas Kasus Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab

Selama kuliah di kampus dengan aturan agama Islam, Ayu mengaku tidak merasa dipaksa memakai jilbab. Karena memang aturan di UMI sudah lama seperti itu.

Load More