SuaraKalbar.id - Warga digegerkan dengan pernikahan dini sepasang anak baru gede (ABG). Si perempuan masih berusia 12 tahun menikah dengan pacarnya yang berumur 17 tahun.
Pernikahan dini itu terjadi karena keduanya kebelet nikah dan merasa sudah sanggup membina rumah tangga.
Orangtua mereka sampai pusing, karena si cowok sering membawa kabur pacarnya. Ogah terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak orangtua kemudian menikahkan sepasang sejoli itu.
Dikutip dari Solopos (jaringan Suara.com), pernikahan sejoli ABG di gelar tempat asal keduanya, Desa Sragen, Jawa Tengah pada 2020 silam.
Diketahui, sesuai UU No. 16/2019 tentang Perubahan Atas UU. No. 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia pria dan wanita yang akan menikah minimal 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Namun kedua ABG ini sudah tak bisa menahan untuk segera membangun rumah tangga. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Karanganom, Wasijo.
Wasijo menuturkan sebenarnya pihak KUA Sukodono bersama Pemcam Sukodono dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB-P2A) Sragen sudah memberi penyuluhan kepada kedua pasangan ABG itu untuk menunda nikah.
Namun keduanya tetap bersikukuh ingin menikah. Akhirnya orangtua mereka mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Sragen.
Majelis hakim PA Sragen mengabulkan dispensasi kawin pasangan ABG itu dengan catatan khusus yakni mesti menunda kehamilan.
Baca Juga: Dalam Mimpi, Sri Wisnuwati Ngaku Ketemu Suami Suyanto Korban Sriwijaya Air
“Catatannya, keduanya dibolehkan menikah tapi harus menunda kehamilan. Kalau hamil tentu berisiko karena usia pengantin wanita belum matang. Jadi, sampai sekarang mereka belum punya anak," jelas Wasijo.
Sementara itu, Kepala KUA Sukodono, Sugiman, mengatakan terdapat sekitar enam pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2020 lalu. Salah satunya pasangan pengantin ABG asal Desa Karanganom.
Menurutnya, keputusan terkait permohonan dispensasi kawin itu berada di tangan majelis hakim PA Sragen. Dia menilai ada banyak pertimbangan mengapa dispensasi kawin itu dikabulkan.
“Informasi yang saya dapat, orangtua keduanya sudah dibuat pusing karena si pria kerap membawa kabur si wanita sebelum menikah. Mereka ngebet sekali menikah. Ada kekhawatiran kalau tidak segera dinikahkan malah terjadi kehamilan di luar nikah. Semua dibuat bingung karenanya,” terang Sugiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite