Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 03 Februari 2021 | 07:42 WIB
Poster sinetron Ikatan Cinta [siaran pers]

SuaraKalbar.id - Lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19, manajemen Sinetron Ikatan Cinta didenda Rp 20 juta.

Manajemen sinetron Ikatan Cinta melanggar protokol kesehatan saat melakukan aktivitas syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten setempat memberikan sanksi kepada manajemen sinteron Ikatan Cinta.

Bupati Bogor Ade Yasin menuturkan ada dua hal yang menjadi alasan pihaknya menilai manajemen sinetron Ikatan Cinta melanggar prokes.

Baca Juga: PTKM di DIY Tak Efektif, Ditemukan 2.503 Pelanggaran Prokes

Pertama, terjadi kerumunan masyarakat dalam syuting sinetron Ikatan Cinta yang digelar tim Ikatan Cinta. Sementara yang kedua yakni para pemeran tidak mengenakan masker dalam syuting tersebut.

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021).

Atas hal itu, Pemkab Bogor memberi sanksi denda Rp 20 juta kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta.

Syuting Sinetron Ikatan Cinta di Bogor dibubarkan polisi. (ist)

"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," kata Ade. (Antara)

Seharusnya, kata Ade Yasin, protokol kesehatan dijalan dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga: Bupati Gowa : Masjid Harus Kembali Jalankan Protokol Kesehatan

Semetara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyatakan, kalau pihaknya mendapati surat rapid test antigen manajemen sinetron Ikatan Cinta sudah tidak berlaku.

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus," ungkapnya.

Load More