SuaraKalbar.id - AS, pemuda di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dikabarkan menjual kekasihnya. Atas perbutannya ia kini diganjar hukuman penjara.
Kisahnya bermula saat korban (suara.com tidak menyebutkan inisial) yang masih berusia 17 tahun itu tengah butuh uang. Korban, meminta tolong kepada AS, yang tak lain kekasihnya, untuk dicarikan pelanggan.
"Korban ini minta dicarikan pelanggan dengan pacarnya AS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko kepada suara.com, Sabtu (6/2/2021).
AS pun, kata Jatmiko, mengaku terpaksa menuruti permintaan kekasihnya. Karena, nasihat AS agar kekasihnya meninggalkan kebiasaan buruk itu, tak digubris.
"Sudah dinasehati namun tidak mau dengar. Karena memang itu sudah kebiasaannya. Jadi AS terpaksa mencarikan,” ujar Jatmiko.
Oleh AS, pacarnya dijual ke DW. Kala itu, tarif yang disepakati adalah Rp700 ribu untuk sekali kencan. “Korban dan DW kemudian berhubungan badan di hotel wilayah Sungai Ambawang," jelas Jatmiko.
Namun, rencana ini tidak sesuai harapan. Bukannya uang, korban malah mendapat kekerasan usai melayani DW. "Setelah berhubungan badan, DW tidak mau bayar dengan alasan tak punya uang," beber Jatmiko.
Kesal karena ditagih terus-terusan, kata Jatmiko, DW kemudian menganiaya korban. Saat itu korban berpura-pura pingsan. Saat DW lengah, korban langsung melarikan diri.
"Korban kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar. Korban juga membuat laporan ke Polres Kubu Raya," katanya.
Baca Juga: Pemilik Akun yang Viralkan Kasat Narkoba Bakal Dijerat UU ITE
Berdasarkan laporan itu, Jatmiko langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. AS dan DW pun ditangkap di kediaman masing-masing.
"Jadi, kasus ini sudah beberapa waktu lalu kita ungkap. Terungkap karena adanya laporan penganiayaan itu," tegas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota ini.
Saat ini, AS dan DW masih ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka terancam Pasal 81 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025