SuaraKalbar.id - AS, pemuda di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dikabarkan menjual kekasihnya. Atas perbutannya ia kini diganjar hukuman penjara.
Kisahnya bermula saat korban (suara.com tidak menyebutkan inisial) yang masih berusia 17 tahun itu tengah butuh uang. Korban, meminta tolong kepada AS, yang tak lain kekasihnya, untuk dicarikan pelanggan.
"Korban ini minta dicarikan pelanggan dengan pacarnya AS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko kepada suara.com, Sabtu (6/2/2021).
AS pun, kata Jatmiko, mengaku terpaksa menuruti permintaan kekasihnya. Karena, nasihat AS agar kekasihnya meninggalkan kebiasaan buruk itu, tak digubris.
"Sudah dinasehati namun tidak mau dengar. Karena memang itu sudah kebiasaannya. Jadi AS terpaksa mencarikan,” ujar Jatmiko.
Oleh AS, pacarnya dijual ke DW. Kala itu, tarif yang disepakati adalah Rp700 ribu untuk sekali kencan. “Korban dan DW kemudian berhubungan badan di hotel wilayah Sungai Ambawang," jelas Jatmiko.
Namun, rencana ini tidak sesuai harapan. Bukannya uang, korban malah mendapat kekerasan usai melayani DW. "Setelah berhubungan badan, DW tidak mau bayar dengan alasan tak punya uang," beber Jatmiko.
Kesal karena ditagih terus-terusan, kata Jatmiko, DW kemudian menganiaya korban. Saat itu korban berpura-pura pingsan. Saat DW lengah, korban langsung melarikan diri.
"Korban kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar. Korban juga membuat laporan ke Polres Kubu Raya," katanya.
Baca Juga: Pemilik Akun yang Viralkan Kasat Narkoba Bakal Dijerat UU ITE
Berdasarkan laporan itu, Jatmiko langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. AS dan DW pun ditangkap di kediaman masing-masing.
"Jadi, kasus ini sudah beberapa waktu lalu kita ungkap. Terungkap karena adanya laporan penganiayaan itu," tegas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota ini.
Saat ini, AS dan DW masih ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka terancam Pasal 81 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah