SuaraKalbar.id - AS, pemuda di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dikabarkan menjual kekasihnya. Atas perbutannya ia kini diganjar hukuman penjara.
Kisahnya bermula saat korban (suara.com tidak menyebutkan inisial) yang masih berusia 17 tahun itu tengah butuh uang. Korban, meminta tolong kepada AS, yang tak lain kekasihnya, untuk dicarikan pelanggan.
"Korban ini minta dicarikan pelanggan dengan pacarnya AS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko kepada suara.com, Sabtu (6/2/2021).
AS pun, kata Jatmiko, mengaku terpaksa menuruti permintaan kekasihnya. Karena, nasihat AS agar kekasihnya meninggalkan kebiasaan buruk itu, tak digubris.
"Sudah dinasehati namun tidak mau dengar. Karena memang itu sudah kebiasaannya. Jadi AS terpaksa mencarikan,” ujar Jatmiko.
Oleh AS, pacarnya dijual ke DW. Kala itu, tarif yang disepakati adalah Rp700 ribu untuk sekali kencan. “Korban dan DW kemudian berhubungan badan di hotel wilayah Sungai Ambawang," jelas Jatmiko.
Namun, rencana ini tidak sesuai harapan. Bukannya uang, korban malah mendapat kekerasan usai melayani DW. "Setelah berhubungan badan, DW tidak mau bayar dengan alasan tak punya uang," beber Jatmiko.
Kesal karena ditagih terus-terusan, kata Jatmiko, DW kemudian menganiaya korban. Saat itu korban berpura-pura pingsan. Saat DW lengah, korban langsung melarikan diri.
"Korban kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar. Korban juga membuat laporan ke Polres Kubu Raya," katanya.
Baca Juga: Pemilik Akun yang Viralkan Kasat Narkoba Bakal Dijerat UU ITE
Berdasarkan laporan itu, Jatmiko langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. AS dan DW pun ditangkap di kediaman masing-masing.
"Jadi, kasus ini sudah beberapa waktu lalu kita ungkap. Terungkap karena adanya laporan penganiayaan itu," tegas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota ini.
Saat ini, AS dan DW masih ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka terancam Pasal 81 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Tengkawang dari Hutan Kalimantan Kini Diburu Brand Dunia, Ini Manfaatnya untuk Kulit dan Rambut
-
Dari Upah Layak hingga Outsourcing, Ini 10 Tuntutan Buruh Kalbar di May Day
-
Siswa Sekolah Swasta di Kalbar Kini Bisa Dapat Beasiswa, Lebih dari 113 Ribu Sudah Terbantu