SuaraKalbar.id - AS, pemuda di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dikabarkan menjual kekasihnya. Atas perbutannya ia kini diganjar hukuman penjara.
Kisahnya bermula saat korban (suara.com tidak menyebutkan inisial) yang masih berusia 17 tahun itu tengah butuh uang. Korban, meminta tolong kepada AS, yang tak lain kekasihnya, untuk dicarikan pelanggan.
"Korban ini minta dicarikan pelanggan dengan pacarnya AS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko kepada suara.com, Sabtu (6/2/2021).
AS pun, kata Jatmiko, mengaku terpaksa menuruti permintaan kekasihnya. Karena, nasihat AS agar kekasihnya meninggalkan kebiasaan buruk itu, tak digubris.
Baca Juga: Pemilik Akun yang Viralkan Kasat Narkoba Bakal Dijerat UU ITE
"Sudah dinasehati namun tidak mau dengar. Karena memang itu sudah kebiasaannya. Jadi AS terpaksa mencarikan,” ujar Jatmiko.
Oleh AS, pacarnya dijual ke DW. Kala itu, tarif yang disepakati adalah Rp700 ribu untuk sekali kencan. “Korban dan DW kemudian berhubungan badan di hotel wilayah Sungai Ambawang," jelas Jatmiko.
Namun, rencana ini tidak sesuai harapan. Bukannya uang, korban malah mendapat kekerasan usai melayani DW. "Setelah berhubungan badan, DW tidak mau bayar dengan alasan tak punya uang," beber Jatmiko.
Kesal karena ditagih terus-terusan, kata Jatmiko, DW kemudian menganiaya korban. Saat itu korban berpura-pura pingsan. Saat DW lengah, korban langsung melarikan diri.
"Korban kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar. Korban juga membuat laporan ke Polres Kubu Raya," katanya.
Baca Juga: Polda Sumut Jelaskan Kronologi soal Video Viral Kasat Narkoba Siantar
Berdasarkan laporan itu, Jatmiko langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. AS dan DW pun ditangkap di kediaman masing-masing.
"Jadi, kasus ini sudah beberapa waktu lalu kita ungkap. Terungkap karena adanya laporan penganiayaan itu," tegas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota ini.
Saat ini, AS dan DW masih ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka terancam Pasal 81 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Menambah Catatan Kelam Polri, Pengamat Bilang Begini
-
Kapolri Listyo Sigit Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar
-
5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Korban Diserang usai Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Saya Kira Bukan Konflik Internal
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas