Scroll untuk membaca artikel
Bimo Aria Fundrika
Sabtu, 06 Februari 2021 | 13:01 WIB
Ilustrasi Jual Kekasih ke Pria Tak Bermodal, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraKalbar.id - AS, pemuda di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dikabarkan menjual kekasihnya. Atas perbutannya ia kini diganjar hukuman penjara. 

Kisahnya bermula saat korban (suara.com tidak menyebutkan inisial) yang masih berusia 17 tahun itu tengah butuh uang. Korban, meminta tolong kepada AS, yang tak lain kekasihnya, untuk dicarikan pelanggan.

"Korban ini minta dicarikan pelanggan dengan pacarnya AS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko kepada suara.com, Sabtu (6/2/2021).

AS pun, kata Jatmiko, mengaku terpaksa menuruti permintaan kekasihnya. Karena, nasihat AS agar kekasihnya meninggalkan kebiasaan buruk itu, tak digubris.

Baca Juga: Pemilik Akun yang Viralkan Kasat Narkoba Bakal Dijerat UU ITE

"Sudah dinasehati namun tidak mau dengar. Karena memang itu sudah kebiasaannya. Jadi AS terpaksa mencarikan,” ujar Jatmiko.

Ilustrasi Jual Kekasih ke Pria Tak Bermodal, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi. (Shutterstock)

Oleh AS, pacarnya dijual ke DW. Kala itu, tarif yang disepakati adalah Rp700 ribu untuk sekali kencan. “Korban dan DW kemudian berhubungan badan di hotel wilayah Sungai Ambawang," jelas Jatmiko.

Namun, rencana ini tidak sesuai harapan. Bukannya uang, korban malah mendapat kekerasan usai melayani DW. "Setelah berhubungan badan, DW tidak mau bayar dengan alasan tak punya uang," beber Jatmiko.

Kesal karena ditagih terus-terusan, kata Jatmiko, DW kemudian menganiaya korban. Saat itu korban berpura-pura pingsan. Saat DW lengah, korban langsung melarikan diri.

"Korban kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar. Korban juga membuat laporan ke Polres Kubu Raya," katanya.

Baca Juga: Polda Sumut Jelaskan Kronologi soal Video Viral Kasat Narkoba Siantar

Berdasarkan laporan itu, Jatmiko langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. AS dan DW pun ditangkap di kediaman masing-masing.

"Jadi, kasus ini sudah beberapa waktu lalu kita ungkap. Terungkap karena adanya laporan penganiayaan itu," tegas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota ini.

Saat ini, AS dan DW masih ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka terancam Pasal 81 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More