SuaraKalbar.id - Menyambut imlek yang jatuh 12 Februari besok, Bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran yang melarang adanya kegiatan perayaan.
Surat Edaran Nomor: 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.
Keluarnya Surat Edaran ini, semata-mata pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan
perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021, dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di
Kabupaten Landak pada masa Pandemi COVID-19, Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan
surat edaran ini demi keselamatan Kita semua," beber Bupati Landak Karolin Margret Natasa, dilansir laman SuaraKalbar, Senin (8/2/2021).
Namun, masih ada hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut dan rencananya akan diatur secara khusus melalui himbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.
"Paduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Pandemi Covid-19 bersama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius