SuaraKalbar.id - Menyambut imlek yang jatuh 12 Februari besok, Bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran yang melarang adanya kegiatan perayaan.
Surat Edaran Nomor: 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.
Keluarnya Surat Edaran ini, semata-mata pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan
perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021, dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di
Kabupaten Landak pada masa Pandemi COVID-19, Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan
surat edaran ini demi keselamatan Kita semua," beber Bupati Landak Karolin Margret Natasa, dilansir laman SuaraKalbar, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Imlek di Masa Pandemi, Menkes: Angpaonya Bisa Dikirim Lewat Gojek Aja
Namun, masih ada hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut dan rencananya akan diatur secara khusus melalui himbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.
"Paduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Pandemi Covid-19 bersama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung