Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Februari 2021 | 11:38 WIB
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga wartawan gadungan terhadap bos SPBU Sintang memasuki babak baru.

Setelah beberapa hari mendekam di penjara, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bertindak jahat.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Ketiganya pun sudah ditahan sejak dua hari lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan. Sudah dua malam menginap (ditahan, red)," jelas Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin kepada SuaraKalbar.id, Selasa (9/2/2021) sore.

Baca Juga: Waspada! Viral Modus Pemerasan, Kabel Mesin Mobil Dicabut saat Parkir

Dia menjelaskan, surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan atas ketiganya dan sudah dua malam menginap di sel Mapolres Sintang.

Penangkapan

Adapun ketiga tersangka yakni berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.

Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu.

Kepada polisi, korban mengaku dimintai uang disertai pengancaman. Polisi pun turun tangan.

Baca Juga: Viral Modus Pemerasan dengan Cara Cabut Kabel Bensin, Pemobil Harap Waspada

"Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut," ujarnya.

Hoerrudin menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian berawal saat ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang pada Jumat (5/2) sekitar pukul 21.45 WIB, 

"Kemudian mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jeriken, kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya.

Lantaran merasa  takut, korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu (6/2) di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin.

Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sintang.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang perasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan.

"Sementara, baru ada tiga tersangka. Kami masih gelar, kami akan lembur periksa semuanya," terang Hoerrudin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. 

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More