Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Februari 2021 | 11:38 WIB
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

"Sementara, baru ada tiga tersangka. Kami masih gelar, kami akan lembur periksa semuanya," terang Hoerrudin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. 

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Waspada! Viral Modus Pemerasan, Kabel Mesin Mobil Dicabut saat Parkir

Load More