Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]
"Sementara, baru ada tiga tersangka. Kami masih gelar, kami akan lembur periksa semuanya," terang Hoerrudin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga: Waspada! Viral Modus Pemerasan, Kabel Mesin Mobil Dicabut saat Parkir
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Nggak Cuma Modal Video! Ini 5 Jurus Jitu YouTuber Sukses Raih Keuntungan Hingga Ratusan Juta
-
Cara Cerdas Mengatur Keuangan Pribadi di Usia 20-an Agar Bisa Pensiun Dini
-
BPBD Kalbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla di 3 Kabupaten Rawan
-
Investasi Emas Modal Rp 5 Ribu, Begini Cara Buka Tabungan di Pegadaian dan Tokopedia!
-
Aston Pontianak Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant Guna Tingkatkan Keselamatan Kerja Karyawan