SuaraKalbar.id - Ada-ada saja ulah oknum curang. Kali ini ada dugaan korupsi dana pengadaan ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dugaan korupsi yang dimaksud yakni penyimpangan pengadaan ikan arwana yang menggunakan ABPD Kapuas Hulu tahun anggaran 2020.
Kasus tersebut kekinian masih diselidiki oleh polisi. Sejumlah perusahaan yang sudah diperiksa.
"Untuk saat ini sudah ada belasan perusahaan kami periksa dan kami dalami serta pengumpulan keterangan saksi-saksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Baca Juga: 51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Termasuk Dada Rosada
Dia mengatakan persoalan itu masih tahap penyelidikan atas dugaan penyimpangan dari pengadaan ikan arwana (Scleropages formosus) yang diperuntukan ke sejumlah kelompok masyarakat.
Sudah sejak lama Kapuas Hulu dikenal sebagai salah satu kawasan dimana habitat alami ikan arwana berada, terkhusus arwana merah yang tersohor itu.
Menurut Rando, dalam proses pengadaan ikan arwana itu diduga ada penyimpangan dari anggaran yang disediakan dinas terkait harga pengadaan ikan yang tidak sesuai.
"Indikasinya dugaan penggelapan dana itu, tetapi untuk lebih jelas setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, persoalan itu baru tahap penyelidikan," kata dia.
Berdasarkan data yang di peroleh pengadaan ikan arwana kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar lebih dari Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2020 dengan pelaksanaan 51 paket pengadaan.
Terkait dugaan korupsi pengadaan ikan arwana itu, kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu belum bisa dimintai keterangan. (Antara).
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tahan Pasangan Suami Istri
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek