- Polda Kalbar menggagalkan peredaran narkotika antar pulau pada Januari 2026, menyita 15,7 kg sabu dan ekstasi di Pontianak.
- Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika melalui kapal kargo menuju Tanjung Priok, Jakarta.
- Empat pelaku diamankan bersama barang bukti, termasuk ratusan *cartridge liquid* zat terlarang golongan II yang dimodifikasi dalam mobil.
SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada akhir Januari 2026, petugas menyita 15,7 kilogram sabu-sabu, 22.664 butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid yang mengandung zat terlarang. Empat pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika menggunakan kendaraan yang akan diberangkatkan melalui kapal kargo dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif dan penyelidikan tertutup oleh tim kepolisian.
“Pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB, tim kami melakukan penindakan setelah memastikan kebenaran informasi,” katanya melansir Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
Penangkapan Beruntun di Pontianak
Operasi dimulai dengan pengamanan tiga pelaku berinisial PAP, FA, dan NF di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat. Dari tangan ketiganya, petugas menemukan beberapa butir ekstasi, dua paket sabu, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di Pontianak Tenggara. Di tempat ini, polisi menemukan 123 pod atau cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika jenis baru milik PAP.
“Zat tersebut telah masuk dalam daftar narkotika golongan II sesuai regulasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Penyidik kembali melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra yang terparkir tidak jauh dari lokasi kedua. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi, khususnya pada bagian jok, untuk menyembunyikan narkotika.
“Dari dalam jok mobil ditemukan 15 paket sabu dengan berat total 15.779 gram serta 22.664 butir ekstasi,” ungkap Deddy.
Modus Pengiriman
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran polisi. Rencananya, narkotika akan diedarkan ke Bali dengan modus pengiriman mobil melalui kapal laut, lalu dilanjutkan menggunakan jasa towing agar terlihat seperti kendaraan rusak atau pindahan.
PAP diketahui berperan sebagai bandar dan merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang sebelumnya menjalani hukuman di Bali.
Selain sabu dan ekstasi, penyidik juga menyita ratusan cartridge liquid mengandung etomidate. Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan zat tersebut termasuk narkotika golongan II dan tidak memiliki izin edar resmi. Produk ini dijual dengan harga jutaan rupiah per unit dan dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat.
Keempat pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako