- Polda Kalbar menggagalkan peredaran narkotika antar pulau pada Januari 2026, menyita 15,7 kg sabu dan ekstasi di Pontianak.
- Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika melalui kapal kargo menuju Tanjung Priok, Jakarta.
- Empat pelaku diamankan bersama barang bukti, termasuk ratusan *cartridge liquid* zat terlarang golongan II yang dimodifikasi dalam mobil.
SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada akhir Januari 2026, petugas menyita 15,7 kilogram sabu-sabu, 22.664 butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid yang mengandung zat terlarang. Empat pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika menggunakan kendaraan yang akan diberangkatkan melalui kapal kargo dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif dan penyelidikan tertutup oleh tim kepolisian.
“Pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB, tim kami melakukan penindakan setelah memastikan kebenaran informasi,” katanya melansir Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
Penangkapan Beruntun di Pontianak
Operasi dimulai dengan pengamanan tiga pelaku berinisial PAP, FA, dan NF di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat. Dari tangan ketiganya, petugas menemukan beberapa butir ekstasi, dua paket sabu, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di Pontianak Tenggara. Di tempat ini, polisi menemukan 123 pod atau cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika jenis baru milik PAP.
“Zat tersebut telah masuk dalam daftar narkotika golongan II sesuai regulasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Penyidik kembali melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra yang terparkir tidak jauh dari lokasi kedua. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi, khususnya pada bagian jok, untuk menyembunyikan narkotika.
“Dari dalam jok mobil ditemukan 15 paket sabu dengan berat total 15.779 gram serta 22.664 butir ekstasi,” ungkap Deddy.
Modus Pengiriman
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran polisi. Rencananya, narkotika akan diedarkan ke Bali dengan modus pengiriman mobil melalui kapal laut, lalu dilanjutkan menggunakan jasa towing agar terlihat seperti kendaraan rusak atau pindahan.
PAP diketahui berperan sebagai bandar dan merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang sebelumnya menjalani hukuman di Bali.
Selain sabu dan ekstasi, penyidik juga menyita ratusan cartridge liquid mengandung etomidate. Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan zat tersebut termasuk narkotika golongan II dan tidak memiliki izin edar resmi. Produk ini dijual dengan harga jutaan rupiah per unit dan dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat.
Keempat pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Memasuki Fase 8, GEF SGP Indonesia Serukan Komitmen untuk Komunitas Lokal
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah