SuaraKalbar.id - Tiga orang dijadikan terdakwa kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus ini melibatkan seorang pejabat Kehutanan di Kapuas Hulu dan kini memasuki babak baru.
Bekas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke engadilan Tipikor Pontianak.
"Tipikor reboisasi itu melibatkan pejabat Kehutanan Kapuas Hulu atas nama Konstantinus Victor dan Direktur PT Pawan Sari Hermawan Salim serta Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Pidsus Martino Manalu, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (11/2/2021).
Martino menuturkan selain berkas perkara tiga terdakwa, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,3 miliar.
Menurut dia, perkara tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau, yaitu di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.
Baca Juga: Deretan Barang Bukti Mewah Kasus Korupsi Asabari, dari Ferrari hingga Kapal
Lebih lanjut, Martino menyebut ketiga terdakwa tmasing-masing didakwa dengan dakwaan primair subsidiair, yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tlTentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Martino. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI