SuaraKalbar.id - Tiga orang dijadikan terdakwa kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus ini melibatkan seorang pejabat Kehutanan di Kapuas Hulu dan kini memasuki babak baru.
Bekas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke engadilan Tipikor Pontianak.
"Tipikor reboisasi itu melibatkan pejabat Kehutanan Kapuas Hulu atas nama Konstantinus Victor dan Direktur PT Pawan Sari Hermawan Salim serta Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Pidsus Martino Manalu, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (11/2/2021).
Martino menuturkan selain berkas perkara tiga terdakwa, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,3 miliar.
Menurut dia, perkara tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau, yaitu di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.
Baca Juga: Deretan Barang Bukti Mewah Kasus Korupsi Asabari, dari Ferrari hingga Kapal
Lebih lanjut, Martino menyebut ketiga terdakwa tmasing-masing didakwa dengan dakwaan primair subsidiair, yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tlTentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Martino. (Antara)
Berita Terkait
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Janji Prabowo Berantas Korupsi : Serius Itu, Bukan Omon-omon
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Hitung Total Loss dan Real Cost, KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun Lebih
-
Indonesia dan Lunturnya Budaya Malu, dari "Jam Karet" hingga Korupsi
-
Ultimatum Presiden Prabowo: Jangan Ada Lagi Beking Judol, Korupsi, hingga Narkoba!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Viral Kakek 65 Tahun Dianiaya Gegara Sengketa Lahan di Kubu Raya
-
Skandal Manipulasi Nilai Guncang Pemilihan Ketua Jurusan di Untan