SuaraKalbar.id - Seorang pedagang terpaksa berurusan dengan polisi setelah berdalih membawakan nasi bungkus untuk temannya di sel tahanan.
Pria bernama I Made Suandika itu, berpura-pura membawa nasi bungkus atau nasi 'jinggo' ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (11/2/2021).
Dia datang malam-malam membawa delapan nasi bungkus dan ternyata salah satu bungkusan tersebut berisi narkoba.
"Dari pria terdapat delapan bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 pepel jenis erimin five, satu pepel berisi 10 butir tablet total keseluruhannya 100 butir tablet,"kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Senin (15/2/2021).
Oka mengatakan pria yang berprofesi sebagai pedagang ini datang sendiri ke LP Kerobokan pada malam hari ketika tidak pada waktu penerimaan kunjungan, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kala itu, seorang pria tidak dikenal datang dengan tujuan membawakan makanan ke dalam lapas.
Namun, saat malam hari tidak menerima penitipan barang untuk warga binaan lapas. Selanjutnya, Ka KPLP Lapas Kelas IIA Kerobokan I Komang Suparta yang berada di lokasi meminta untuk memeriksa barang bawaan tersebut.
"Saat di TKP Ka KPLP ini melihat ada orang datang, dan saat ditanya orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam. Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan ditemukan narkoba di dalam bungkusan nasi," ucap Oka.
Saat dicek, salah satu bungkusan nasi yang dibawa Made Suandikan berisikan barang haram. Didapati ratusan pil erimin diduga happy vipe jenis pisikotrofika golongan IV dengan bahan utamannya nimetazepam.
Adapun berat keseluruhan dari 100 butir happy five tersebut sebanyak 30,4 gram brutto atau 20 gram netto.
Baca Juga: Razia Lapas Malang, Petugas Temukan Belasan HP hingga Efek Gitar
Made Suandika langsung dibawa ke Polres Badung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, laki-laki tersebut disangkakan dengan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lebih lanjut, Oka menjelaskan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait warga binaan yang akan menerima narkotika tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian