SuaraKalbar.id - Seorang pedagang terpaksa berurusan dengan polisi setelah berdalih membawakan nasi bungkus untuk temannya di sel tahanan.
Pria bernama I Made Suandika itu, berpura-pura membawa nasi bungkus atau nasi 'jinggo' ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (11/2/2021).
Dia datang malam-malam membawa delapan nasi bungkus dan ternyata salah satu bungkusan tersebut berisi narkoba.
"Dari pria terdapat delapan bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 pepel jenis erimin five, satu pepel berisi 10 butir tablet total keseluruhannya 100 butir tablet,"kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Razia Lapas Malang, Petugas Temukan Belasan HP hingga Efek Gitar
Oka mengatakan pria yang berprofesi sebagai pedagang ini datang sendiri ke LP Kerobokan pada malam hari ketika tidak pada waktu penerimaan kunjungan, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kala itu, seorang pria tidak dikenal datang dengan tujuan membawakan makanan ke dalam lapas.
Namun, saat malam hari tidak menerima penitipan barang untuk warga binaan lapas. Selanjutnya, Ka KPLP Lapas Kelas IIA Kerobokan I Komang Suparta yang berada di lokasi meminta untuk memeriksa barang bawaan tersebut.
"Saat di TKP Ka KPLP ini melihat ada orang datang, dan saat ditanya orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam. Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan ditemukan narkoba di dalam bungkusan nasi," ucap Oka.
Saat dicek, salah satu bungkusan nasi yang dibawa Made Suandikan berisikan barang haram. Didapati ratusan pil erimin diduga happy vipe jenis pisikotrofika golongan IV dengan bahan utamannya nimetazepam.
Adapun berat keseluruhan dari 100 butir happy five tersebut sebanyak 30,4 gram brutto atau 20 gram netto.
Baca Juga: Terungkap! Model Majalah Dewasa Beiby Putri Sudah 4 Kali Transaksi Narkoba
Made Suandika langsung dibawa ke Polres Badung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, laki-laki tersebut disangkakan dengan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Pengamanan Ketat Tetap Dilakukan saat Kunjungan Keluarga Warga Binaan di Lapas Cipinang
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Cek Fakta: Foto Jokowi Berada di Dalam Sel Tahanan
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025