SuaraKalbar.id - Seorang pedagang terpaksa berurusan dengan polisi setelah berdalih membawakan nasi bungkus untuk temannya di sel tahanan.
Pria bernama I Made Suandika itu, berpura-pura membawa nasi bungkus atau nasi 'jinggo' ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (11/2/2021).
Dia datang malam-malam membawa delapan nasi bungkus dan ternyata salah satu bungkusan tersebut berisi narkoba.
"Dari pria terdapat delapan bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 pepel jenis erimin five, satu pepel berisi 10 butir tablet total keseluruhannya 100 butir tablet,"kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Senin (15/2/2021).
Oka mengatakan pria yang berprofesi sebagai pedagang ini datang sendiri ke LP Kerobokan pada malam hari ketika tidak pada waktu penerimaan kunjungan, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kala itu, seorang pria tidak dikenal datang dengan tujuan membawakan makanan ke dalam lapas.
Namun, saat malam hari tidak menerima penitipan barang untuk warga binaan lapas. Selanjutnya, Ka KPLP Lapas Kelas IIA Kerobokan I Komang Suparta yang berada di lokasi meminta untuk memeriksa barang bawaan tersebut.
"Saat di TKP Ka KPLP ini melihat ada orang datang, dan saat ditanya orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam. Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan ditemukan narkoba di dalam bungkusan nasi," ucap Oka.
Saat dicek, salah satu bungkusan nasi yang dibawa Made Suandikan berisikan barang haram. Didapati ratusan pil erimin diduga happy vipe jenis pisikotrofika golongan IV dengan bahan utamannya nimetazepam.
Adapun berat keseluruhan dari 100 butir happy five tersebut sebanyak 30,4 gram brutto atau 20 gram netto.
Baca Juga: Razia Lapas Malang, Petugas Temukan Belasan HP hingga Efek Gitar
Made Suandika langsung dibawa ke Polres Badung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, laki-laki tersebut disangkakan dengan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lebih lanjut, Oka menjelaskan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait warga binaan yang akan menerima narkotika tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
-
Drawing Belum Mulai, Satu Negara Sudah Dirugikan AFC Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
11 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gabung Dewa United, Pemain Keturunan Semarang: Saya Ingin Juara!
-
Harga Emas Antam Kembali Melesat, Hari Ini Jadi Rp 1.919.000/Gram
Terkini
-
18 Pemain LKG BRI Berangkat ke Piala Dunia Remaja di Swedia untuk Perebutkan Gothia Cup
-
Sekolah Rakyat Dibuka! Ini Syaratnya untuk Anak Kurang Mampu di Kalbar
-
Pontianak Jadi Pusat Pemalsuan Dokumen dalam Sindikat Perdagangan Bayi Internasional
-
Terbongkar! Ini Peran 12 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi Asal Pontianak ke Singapura
-
5 Bayi Asal Pontianak Nyaris Dijual ke Singapura, Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Internasional