SuaraKalbar.id - Marak aksi pembakaran lahan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat belakangan ini. Pemerintah setempat pun tak tinggal diam.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada oknum yang nekat bakar lahan.
Saksi itu berupa larangan bertanam bagi pemilik lahan selama lima tahun dan tak dikasih Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami tidak akan memberikan IMB selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya," ujar Edi seperti dikutip dari Antara (18/2/2021).
Baca Juga: Duh, Titik Panas Karhutla di Kubu Raya Terbanyak di Kalbar
Ia menjelaskan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1, dan masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.
Menurut dia, di antara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.
"Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kami minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum," tegasnya.
Edi menyebut berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Hotspot di Riau Meningkat, 20 Titik Panas Terdeteksi di 7 Daerah
Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar, misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
Terkini
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
7 Coffee Shop di Kalbar Terancam Denda Rp10 Miliar Gegara Nobar Ilegal Liga Inggris
-
Wisatawan Asal Sambas yang Terseret Arus di Riam Marum Dawar Bengkayang Ditemukan Meninggal Dunia