Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 23 Februari 2021 | 19:26 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraKalbar.id - MD, seorang mahasiswa di Sambas, Kalimantan Barat terpaksa berurusan dengan polisi karena tersandung kasus pencurian.

Dia yang berasal dari Kecamatan Jawai nekat menggasak mobil pikap bersama seorang rekannya berinisial AL.

Keduanya pun telah diamankan polisi. MD mengaku mencuri mobil pikap karena butuh modal untuk menikah.

Kapolsek Jawai, Iptu Sa'emni mengungkapkan, MD dan AL terlibat dalam pencurian mobil pikap milik Karmadi (42) warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai.

Baca Juga: Pencurian Motor Buat Warga Rahmadsyah Resah, Dalam Sebulan 6 Kali Terjadi

"Benar mereka berdua terlibat dalam kasus pencurian mobil. Rencananya, uang hasil penjualan mobil itu akan digunakan MD untuk menikah," jelas Sa'emni kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/2/2021) petang.

Kasus ini bermula pada Sabtu 6 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wib, korban memakai mobil pikapnya yang bernomor polisi KB 8722 MD tersebut.

Setelah menggunakan, korban menyimpan kembali mobilnya di gudang meubel.

Ilustrasi mobil pikap  [PT SIS].

"Korban kemudian menutup dan mengunci mobilnya. Sementara STNK mobil ada di laci dashboard. Korban membawa kunci mobil ke rumhnya tidak jauh dari gudang meubel," jelas Sa'emni.

Keesokannya, pada Minggu 7 Februari 2021 sekira pukul 09.00 Wib setelah korban bangun tidur, rekannya bernama Mubin datang dengan tujuan meminjam mobil.

Baca Juga: Pura-pura Mau Salat, Aksi Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV

Karena itu, korban langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci mobil tersebut. Namun, kunci mobil tersebut sudah tidak ada di tempat semula.

"Korban kemudian menyuruh Mubin untuk mengecek mobil di gudang meubel. Ternyata, mobil pikap milik korban sudah tidak ada lagi," ujar Sa'emni.

Korban lantas menghubungi Iyan yang merupakan sopirnya dan menanyakan perihal keberadaan mobil tersebut. Iyan pun tidak mengetahui keberadaan mobil itu.

"Korban bersama karyawan lainnya mencari keberadaan mobilnya, namun tidak ditemukan. Karena itu, korban melapor ke Polsek Jawai untuk proses lebih lanjut," beber Sa'emni.

Kemudian, pada Senin 8 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Jawai yang sedang melakukan penyelidikan, mendapati adanya mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih yang sedang terparkir di pinggir Jalan Raya Semparuk.

"Karena merasa curiga, anggota Unit Reskrim Polsek Jawai meminta bantuan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Semparuk. Setelah itu bersama-sama menghampiri dan mengecek, ciri-ciri mobil tersebut ada kemiripan dengan mobil korban," kata Sa'emni.

Untuk meyakinkan, anggota Unit Reskrim Polsek Jawai menghubungi anggota yang standby di Jawai agar membawa kunci cadangan.

Setelah tiba di Semparuk, anggota langsung mencocokkan kunci tersebut dan ternyata cocok. Kemudian tim gabungan ini melakukan pengintaian di sekitar mobil tersebut.

"Selang beberapa jam setelah itu, tengah malam, datanglah seseorang menggunakan sepeda motor dan menghampiri mobil tersebut. Tim pun langsung melakukan penyergapan terhadap orang tersebut yang diketahui berinisial AL," kata Sa'emni.

AL kemudian diinterogasi oleh polisi. Dia mengaku bahwa yang membawa mobil tersebut yaitu temannya, MD. Tim gabungan kemudian memastikan kembali informasi tersebut dan memang benar bahwa MD yang melarikan mobil korban.

"Karena pada saat tersebut mereka bersama-sama menyimpannya di tepi Jalan Raya Semparuk. Selanjutnya anggota mengamankan AL dan langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan MD," ujarnya.

Setelah itu, sekira pukul 01.30 Wib, anggota mendapat informasi bahwa MD berada di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Tebas. Di bawah pimpinan Sa'emni, anggota Polsek Jawai melakukan pengintaian di sekitar rumah orang tua MD.

"MD kita dapati sedang tidur. Kita langsung tangkap dia untuk dibawa ke Mapolsek dan diproses lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku kasus pencurian masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Jawai. 

"MD mengakui, dia nekat melakukan kejahatan ini karena butuh uang untuk menikah," tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan terhadap AL, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 480 KUHP.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More