Suhardiman
Senin, 02 Maret 2026 | 15:03 WIB
Sumur air tanah. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Pemkot Pontianak memasukkan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah melalui Raperda Pajak Daerah, diumumkan 2 Maret 2026.
  • Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewenangan pemungutan pajak daerah.
  • Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus menjadi instrumen kontrol pemanfaatan air tanah berkelanjutan.

SuaraKalbar.id - Air tanah akan masuk dalam objek pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Aturan tersebut dituangkan dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin, 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan, penyesuaian regulasi pajak daerah dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut mengatur kembali jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan perda yang berlaku.

“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” katanya melansir Antara.

Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah memasukkan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah yang diperkuat pengaturannya. Dengan dimasukkannya pajak air tanah secara lebih tegas dalam perda, Pemkot tidak hanya mengoptimalkan pendapatan daerah, tetapi juga melakukan kontrol terhadap penggunaan air tanah.

Kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengawasan lingkungan. Air tanah merupakan sumber daya terbatas yang perlu dikelola secara bijak dan berkelanjutan.

“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” tambahnya.

Optimalisasi PAD menjadi langkah strategis di tengah dinamika fiskal daerah, terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dari pusat. Dengan penguatan basis pajak yang sah dan terukur, Pemkot berharap memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai, masuknya air tanah sebagai objek pajak daerah merupakan langkah tepat sepanjang diiringi dengan regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas.

“Dalam hal ini, DPRD mendukung upaya pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat undang-undang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ucapnya.

Pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, namun tetap mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung optimalisasi PAD, tetapi harus disertai kajian yang matang, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Pengaturan pajak air tanah juga penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya agar tetap berkelanjutan,” jelasnya.

Selain raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu usulan lain dari Pemkot adalah raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD. Wali Kota berharap DPRD dapat segera membahas dan menyempurnakan raperda tersebut agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung kemandirian fiskal dan tata kelola sumber daya yang berkelanjutan di Kota Pontianak.

Load More